Lokasi sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang Minggu (5/8) kemarin terbakar, telah ditutup dan dipasangi garis polisi / metrojambi.com
MUARABULIAN – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Polsek Bajubang, Senin (6/8/2018), mendatangi lokasi sumur minyak ilegal yang Minggu (5/8/2018) kemarin terbakar. Lokasi sumur minyak tersebut berada di RT 09 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Pantauan metrojambi.com, petugas kepolisian tampak melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi sumur minyak illegal yang berada di tanah milik warga bernama Jono. Setelah dilakukan pemeriksaan, lokasi kejadian langsung dipasangi garis polisi.
Kasat Intelkam Polres Batanghari AKP Tri Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan jika sumur minyak ilegal yang kemarin terbakar telah ditutup. Selain itu, Tri menyebutkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.
“Sekitar pukul 11.00 WIB tadi kita sudah kesana. Sejumlah barang bukti kita amankan, dan sumurnya kita tutup dengan cara di cor semen,” kata Tri.
Sumber: Metrojambi.com
0 Komentar