ilustrasi / istimewa
MUARABULIAN – Ar, pemuda 17 tahun yang beralamat di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, harus mendekam di balik jeruji besi. Ia diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Informasi yang diperoleh metrojambi.com, peristiwa tersebut terjadi pada 30 Juli 2018 lalu. Adapun modus yang dilakukan terlapor, dengan mengajak korban yang tidak lain adalah anak tetangganya nonton film kartun di rumahnya.
Sesampainya di rumah, korban yang masih berusia 8 tahun lantas dibaringkan terlapor di kasus. Terlapor kemudian membuka celana korban, dan kemudian berupaya untuk menyetubuhinya.
Namun korban kesakitan, sehingga terlapor tidak melanjutkan perbuatannya. Korban kemudian pulang, dan menceritakan perbuatan terlapor kepada orang tuanya.
Tidak terima dengan perbuatan terlapor, orang tua korban lantas melapor ke Polres Batanghari dengan bukti laporan nomor LP/B/93/VII/2018/SPKT/RES Batanghari. Berbekal laporan tersebut, petugas kepolisian lantas mengamankan terlapor guna proses lebih lanjut.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari Aipda Mustafa Kemal saat dikonfirmasi, Rabu (15/8).
"Modus yang dilakukan terlapor adalah dengan mengajak korban ke rumahnya untuk nonton film kartun," ujar Kemal.
Atas perbuatannya, terlapor diancam dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Sumber: MetroJambi.com
0 Komentar