Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kolonialisasi Ala Oligarki Sektor Batu Bara



Oleh: Jamhuri

Jika berpikir dengan tanpa menggunakan pikiran tanpa mengalami Cacat Logika dan Cacat Nalar serta Sesat Pikiran maka seharusnya tidak terjadi polemik Sumber Daya Alam (SDA) berupa hal-hal yang menyangkut pertambangan Mineral Batubara, antara lain polemik armada angkutan, fasilitas Jalan Khusus yang terkoneksi langsung ke Pelabuhan Samudera Ujung Jabung, sampai dengan persoalan distribusi atau transportasi melalui jalur sungai Batanghari.

Polemik yang memberikan gambaran tentang kemungkinan ketidak mampuan dari Pemerintah Provinsi Jambi dalam menghadapi intervensi dan/atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu atau semacam kelumpuhan Kebijakan dan Birokrasi dibawah tekanan kekuasaan pemikiran oligarki dengan mode plutokrasinya.  

Suatu gambaran yang menunjukan indikasi karena berada dalam keadaan terbelenggu oleh kekuasaan pikiran egosentris oknum penguasa kekayaan alam tersebut membuat Pemerintah Jambi lupa bahkan mengabaikan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD’45 dan/atau melakukan hal yang sama terhadap azaz dan norma atau kaidah Hukum Perizinan dan Hukum Pertanahan serta Hukum Lingkungan Hidup terutama menyangkut tentang konsep Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable development). 

Bentuk dari ketidak mampuan sebagaimana dugaan diatas terlihat dengan maraknya pendirian Stockpile Batubara diberbagai daerah yang terlihat dalam beberapa terakhir ini (Januari-Februari 2024) yang terletak di 5 (Lima) Desa dalam wilayah Kabupaten Batang hari.

Berdasarkan fakta lapangan dimana tidak ada yang mengkaui siapa pemiliknya tentunya dapat diyakini bahwa pendirian Stockpile Batubara dimaksud tidak memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Lingkungan, Analisis Dampak Lalu Lintas dan Alas Hak atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sisi pengunaan tanah yang dijadikan lokasi pembangunan Stockpile dimaksud serta membuat tidak dapat diterimanya Pajak dan Retrebusi Daerah Kabupaten Batanghari.

Pembangunan illegal atau dengan kata lain yang tidak berdasarkan dengan izin yang diberikan oleh pihak Pemerintahan berkompeten pada wilayah pemerintahan dimaksud, atau dengan kata lain pemerintahan setempat diabaikan atau tidak dipandang dengan sebelah matapun karena adanya keyakinan terhadap paham Kolonialisasi Oligarki dan Plutokrasi yang dianut.

Gambaran yang begitu mengerikan untuk dibayangkan dengan adanya suatu rezim kekuasaan yang zholim dan biadab merampas rezeki dan nasib serta kelangsungan hidup generasi penerus bangsa dan negara pada saat nanti, atau suatu generasi yang belum terlahir akan tetapi telah kehilangan rezekinya justru mereka sendiri tidak sama sekali menikmatinya. 

Serta menjadi penyebab meningkatnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang disertai dengan aroma politik pecah belah (devide it ampera). 

Sehubungan dengan persoalan itu kami dalam waktu dekat ini akan melakukan gerakan massa (People Power) guna mendesak pihak-pihak yang berkompeten dalam persoalan ketiga kaidah hukum yang dimaksud melakukan tindakan hukum terhadap baik sebagian maupun secara keseluruhan Stockpile yang ada di Provinsi Jambi.

Baik yang terdapat di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi maupun yang terdapat dimanapun dalam wilayah Pemerintahan Provinsi Jambi agar segera dilakukan proses verivali (verifikasi dan validasi) dengan tujuan agar dapat dilakukan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan azaz dan kaidah ataupun norma hukum yang berlaku.

Dengan gerakan yang akan dilakukan terutama di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional jika memungkinan akan dilanjutkan dengan terjadinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para wakil rakyat dkhususnya Komisi V dan Komisi VII DPR-RI. (Penulis Adalah  – Direktur Eksekutif LSM Sembilan)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar