Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Diduga ASN, Akun Facebook Setia Putri Ikut Kampanye Aktif


Sungaipenuh, J24 - Akun Facebook atas nama Setia Putri yang diduga milik istri calon Wakil Walikota Sungaipenuh nomor urut 3 Lendra Wijaya ikut mengkampanyekan pasangan nomor urut 3 Antos-Lendra melalui postingan di status facebook pada hari Kamis (17/10/2024).

Diduga pemilik  akun facebook Setia Putri adalah Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang bekerja di Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Sungaipenuh. Hal itu berdasarkan sumber informasi yang didapat wartawan bahwa Setia Dwi Putri adalah bekerja di Dinas PMPTSP.

"Benar, atas nama Setia Dwi Putri adalah ASN yang bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (PMPTSP),"ungkat sumber terpercaya.

Apabila benar akun facebook atas nama Setia Putri itu milik istri calon wakil walikota Sungaipenuh nomor urut 3, maka yang bersangkutan bisa di sangsi atas ketidak netralan ASN sesuai undang-undang yang berlaku

Dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f). 

Dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2).

Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN. Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. 

Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). 

SKB diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara. (J24-Heru)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar