Salah satunya adalah melakukan Penyuluhan Hukum dengan sasaran masyarakat di Kabupaten Tebo, kegiatan ini menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Penyuluhan hukum dilaksanakan di Desa Sari Mulia Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.
Penyuluhan hukum tersebut memgambil tema, "Pencegahan Pelanggaran Dalam Pemungutan Dan Penghitungan serta Rekapitulasi Suara Pada Pemilihan Serentak 2024."
Hadir dalam pembukaan ini secara langsung Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni dan Ketua KPU Tebo Atiul Fuadiah, acara dilaksanakan pada Selasa (19/11/2024) siang, dan sebagai Narasumber dari Kejati Jambi Ridwan Joni dan Indra Kurniawan.
Dalam sambutan Iron Sahroni mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kerjasama dengan Kejati Jambi untuk meminimalisir terjadinya Pelanggaran Pidana pada Pilkada Serentak 2024.
"Mudah mudahan dengan masifnya Sosialisasi dan Penyuluhan yang kami lakukan, Pelanggaran Pidana akan dapat di cegah lebih dini oleh seluruh Elemen masyarakat," ujar mantan Ketua KPU Merangin 2 periode ini.
Sementara itu, Ridwan Joni, SH, MH dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya seluruh masyarakat dapat menolak segala bentuk Pelanggaran dalam Pilkada seperti Konflik Sara, Politik Uang dan Netralitas ASN dan Perangkat Desa.
"Kalau semuanya menyadari akan bahayanya Pidana Pemilu yang memiliki konsekuensi Penjara ataupun Denda, maka pelaksanaan Pilkada akan berjalan lancar dan tertib, sesuai dengan Slogan dari KPU yaitu Pemilih Cerdas Pemimpin berkualitas," terang Ridwan
Acara ini berlangsung sangat lancar, dengan antusiasme yang sangat tinggi dari masyarakat Rimbo Ilir yang memenuhi Balai Desa Sari Mulia dan juga terciptanya diskusi yang baik antara peserta dan narasumber yang dihadirkan. (J24/Red).
0 Komentar