Kajati menyarankan dengan terus meningkatkan koordinasi secara aktif dengan Forkopimda Daerah setempat, KPUD, Bawaslu, TNI dan Polri. Selain itu, Kajati Jambi meminta agar para Kajari tidak meninggalkan wilayah masing-masing.
Perintah tegas tersebut disampaikan Kajati Jambi melalui Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T. Suoth, S.H., M.H pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jambi di Swissbell Hotel Jambi, Rabu (20/11/2024).
Kajati Jambi juga mengingatkan agar semua jajarannya untuk terus menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi, sehingga dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang dapat memberikan
kesejahteraan bagi Masyarakat di Kabupaten/Kota maupun Provinsi Jambi. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajarannya akan selalu siap dan bekerjasama dengan stakeholder lainnya.
Pada Rapat tersebut, Kajati Jambi menyampaikan bahwa dukungan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah dirubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
Dukungan penyelenggaraan Pilkada Serentak dimaksud meliputi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Umum dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bidang Intelijen melakukan Deteksi dini dan pemetaan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pilkada.
Kejati Jambi dan jajaran telah menyediakan sebanyak 13 Posko Pilkada untuk memberikan dukungan kepada penyelenggara Pilkada (KPUD dan Bawaslu) serta sebagai wada pengelolaan pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada serentak.
Bidang Tindak Pidana Umum mendukung pelaksanaan tugas penuntutan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu), jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi.
Jajaran Kejati Jambi telah menyiapkan sebanyak 69 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibekali dengan pengetahuan kepemiluan melalui pelatihan dan Bimtek.
Terkait tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan hukum,
pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), termasuk untuk KPU terkait permsalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pilkada.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, S.H.,M.H menyampaikan beberapa isu dan keadaan yang perlu mendapat perhatian, diantaranya kerawanan dalam penggunaan hak pilih, kerawanan dalam pendistribusian logistik, netralitas ASN dan politik uang (money politics).
Pada Kegiatan Rapat Forkopimda yang dibuka secara langsung oleh Pjs Gubernur Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.H tersebut, juga menghadirkan narasumber dari Polda Jambi, Korem 042/Gapu, DPRD Provinsi Jambi dan BINDA Jambi.
Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi bersama Forkopimda Kabupaten/Kota turut hadir dan memaparkan kesiapan masing-masing Kabupaten/Kota menyongsong pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang. (J24/FS).
0 Komentar