Sungaipenuh, J24 - Kasus pertemuan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dengan istri salah satu calon walikota (Cawako) terus berlanjut ke KPU Pusat.
Hal itu di sampaikan langsung oleh salah satu komisioner KPU Provinsi Jambi yang membidangi devisi hukum Suparmin saat jurnalis J24Jam menghubungi meminta tanggapannya via WhatsApp. Suparmin mengatakan sudah di tindak lanjuti berdasarkan PKPU 8/2019 dan perubahannya, serta akan dilaporkan ke KPU RI hasilnya
"Sudah kami tindak lanjuti berdasarkan PKPU 8/2019 dan perubahannya, serta akan dilaporkan ke KPU RI hasilnya," kata Suparmin
Di tanya ujung tindak lanjut apakah kode etik apa juga akan di laporkan ke DKPP Suparmin menjawab "sedang on process ya, kami menindaklanjutinya sesuai dg kewenangan yang di miliki sebagaimana PKPU di atas," tambahnya
Sementara Kurniadi Aris SH.MH.MM pengacara pasangaan calon walikota dan wakil walikota Sungaipenuh nomor urut 2 Ahmadi Zubir-Ferry Satria saat di mintai tanggapannya mengatakan, itu sesuai kewenangan KPU Provinsi untuk menindak lanjuti. Tapi kami juga mempunyai kewenangan untuk melaporkannya ke DKPP
"Kewenangan KPU Provinsi untuk menindak lanjuti, tapi kami juga punya hak dan wewenang untuk melaporkan ke DKPP," ungkapnya
Di ketahui sehari setelah rapat pleno tingkat Kota Sungaipenuh, oknum komisioner KPU Sungaipenuh berinisial NV bertemu dengan istri Alfin, cawako nomor urut 1, pertemuan itu di abadikan foto berdua dan di unggah di story facebook milik NV . Di duga NV sebagai komisioner KPU mengadakan pertemuan itu melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Terpisah, ketua KPU Sungaipenuh saat di tanya masalah ini via WhatsAap bungkam tidak menjawab, padahal ada centang dua tanda masuk WhatsApp. (J24-Heru)
0 Komentar