Sungaipenuh, J24 - Kemenangan kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang di putuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat ternyata belum ada jaminan untuk menjadi kepala daerah difinitif.
Seiring proses berjalan, calon kepala daerah yang di nyatakan kalah oleh KPUD setempat ternyata masih bisa mencari keadilan, pihak yang kalah masih bisa menggugat ke Mahkamah Konsitusi (MK). Alhasil, apabila gugatannya memenuhi unsur bukan tidak mungkin MK akan mendiskualifikasi yang menang versi KPUD setempat dan yang kalahpun bisa menang berkat keputusan MK
Berikut adalah 10 kasus diskualifikasi oleh MK di Indonesia sebelum tahun 2024, khususnya dalam pilkada:
1. Pilkada Kota Banjarmasin 2020 Pasangan Haris Makkie-Ilham Noor didiskualifikasi karena pelanggaran TSM, seperti pembagian bantuan sosial yang dikaitkan dengan kampanye.
2. Pilkada Kabupaten Mandailing Natal 2010
Diskualifikasi pasangan calon karena manipulasi data pemilih dan penggunaan aparatur negara untuk memengaruhi hasil.
3. Pilkada Kabupaten Dogiyai 2017 Pasangan calon didiskualifikasi akibat intimidasi terhadap pemilih serta pelanggaran administratif dalam proses Iministratif dalam proses pemungutan suara.
4. Pilkada Kabupaten Tolikara 2017
MK memutuskan diskualifikasi setelah menemukan pelanggaran dalam rekapitulasi suara yang tidak sesuai aturan.
5. Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020
Calon bupati Orient P. Riwu Kore didiskualifikasi karena terbukti masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, melanggar syarat pencalonan.
6. Pilkada Kota Surabaya 2010
MK memerintahkan pemilu ulang karena adanya pelanggaran administratif, termasuk penyalahgunaan fasilitas negara.
7. Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2010
Pasangan calon didiskualifikasi karena keterlibatan pihak pemerintah daerah
dalam memenangkan salah satu calon.
8. Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2015 Diskualifikasi dilakukan karena pembagian uang kepada pemilih secara masif.
9. Pilkada Kabupaten Serang 2010
Diskualifikasi karena penggunaan dana bansos dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon.
10. Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan 2010
MK mendiskualifikasi pasangan calon setelah terbukti adanya manipulasi data pemilih yang menciptakan keuntungan tidak adil.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memastikan keadilan dalam proses pilkada, terutama bila pelanggaran dianggap merusak asas demokrasi yang jujur dan adil.
Bagaimana dengan daerah anda, adakah pasangan kepala daerah yang sudah di kalahkan sesuai versi KPUD dan menggugat di MK bisa menang?, kita sama sama tunggu hasilnya. (J24-Heru)
0 Komentar