Sungaipenuh, J24 - Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat kecamatan Kumun Debai, pada hari Jum'at (29/11/2024) terjadi kericuhan.
Bermula saat ketua PPK kecamatan Kumun Debai menanyakan saksi dari paslon 02 yang bernama Ferry Satria yang kebetulan juga sebagai calon wakil walikota, dimana ketua PPK menanyanyakan statusnya sebagai saksi apa sebagai calon wakil walikota, terus di jawab Ferry Satria sebagai saksi.
Setelah itu berdasarkan keterangan saksi saat awak media mewancarai, saksi menanyakan kepada ketua PPK. Pertanyaannya antara lain, pertama tentang absen pemilih tiap TPS, kedua kenapa ada selisih suara di TPS 1 Pinggir Air, ketiga kenapa penundaan satu jam saat penghitungan suara, pertanyaan ke empat minta penjelasan terhadap video keributan di depan pintu TPS.
Empat pertanyaan saksi dari paslon 02 satu per satu di tanyakan kepada ketua PPK, pertanyan pertama sampai ke tiga ketua PPK tidak dengan jelas. Puncaknya pertanyaan ke empat, saksi dari paslon 02 minta penjelasan terkait video keributan di depan pintu TPS.
Saat ketua PPK di minta penjelasan video keributan di depan pintu TPS, Ketua PPK yang di ketahui bernama Harfan Juhandra mulai ngamuk ngamuk seperti video yang beredar luas di media sosial
"Saya sebagai saksi tentunya berhak menanyakan kepada ketua PPK terkait pemilihan, saya menanyakan empat pertanyaan. pertama tentang absen pemilih tiap TPS, kedua kenapa ada selisih suara di TPS 1 Pinggir Air, ketiga kenapa penundaan satu jam saat penghitungan suara, ke empat minta penjelasan terhadap video keributan di depan pintu TPS.
Pertanyaan pertama sampai ketiga ketua PPK kebungan untuk menjawab, pertanyaan saya ke empat bukannya di jawab ketua PPK malah emosi dan marah marah nendang nendang kursi seperti video yang beredar luar di media sosial, sebelum marah marah, Ketua PPK terlebih dahulu melempar microfons " jelas saksi.
Sementara Ketua Bawaslu Dianda Kurniawan mengatakan bahwa tidak ada pengusiran terhadap saksi saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan Kumun Debai
"Terkait di Kumun sudah kami konfirmasi dengan panwascam dan PTPS, tidak ada pengusiran Saksi d TPS. Untuk memastikan informasi itu, lansung kami dari membawaslu ke lokasi TPS di Kumun agar tidak ada pengusiran seperti informasi yang beredar,” katanya (red Kerinci Time).
Pernyataan Ketua Bawaslu itu bertolak belakang dengan bukti isi surat berita acara pengusiran yang di lakukan Ketua PPK, berita acara itu di tanda tangani juga oleh ketua PPK kecamatan Kumun Debai.
Dengan adanya bukti surat berita acara pengusiran yang di tanda tangani ketua PPK kecamatan Kumun Debai, masyarakat menganggap Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Dianda Kurniawan melakukan pembohongan publik. (J24-Heru)
0 Komentar