Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025 Di Launching


Muarojambi, J24 - Pj Bupati Muarojambi Drs Raden Najmi melaunching penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Muarojambi tahun 2025.

Kegiatan yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Kabupaten Muarojambi tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Rabu (08/01/25).

Beberapa waktu lalu Pemkab bersama DPRD Kabupaten Muarojambi telah menyepakati dan mengesahkan peraturan daerah nomor 04 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2004 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Muarojambi tahun 2025.

Kemudian mengesahkan peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 50 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muarojambi tahun 2025. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut artinya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah sah dan sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui DPA SKPD masing-masing.

Penyerahan DPA SKPD jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial belaka, namun ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2025.

"Tersusunnya DPA SKPD ini merupakan salah satu bentuk kerja saudara yang baik dan tentunya menjadi bahan penilaian serta evaluasi saya. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi daerah kepada saudara nantinya akan diberikan penghargaan kepada SKPD yang terbaik dan tercepat dalam menyelesaikan DPS SKPD secara tepat waktu sesuai dengan Peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," ungkap Pj Bupati Raden Najmi.

Secara umum struktur APBD terdiri dari pendapatan belanja dan pembiayaan. Di tahun 2025 telah dikerjakan target pendapatan sebesar Rp 1,646 miliar dengan alokasi sebesar Rp 1, 710 miliar.

Rencana pendapatan yang tertuang dalam APBD kemudian di uraikan pada masing-masing DPA SKPD pengelola penerimaan daerah adalah merupakan target minimal. Artinya masing-masing di pengelola penerimaan daerah harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai dengan 100 persen dan merupakan suatu kinerja yang membanggakan apabila dapat melampaui target yang ditetapkan.

Sementara belanja merupakan plafon tertinggi, artinya jumlah belanja yang dilaksanakan tidak boleh melampaui rencana anggaran. Maka dari itu pelaksanaan anggaran program kegiatan masing-masing SKPD. "Tentunya sudah menjadi tugas kita bersama sebagai penyelenggara negara dan pemerintah untuk mengabdi kepada masyarakat," ungkapnya.

Dengan telah ditetapkannya DPA SKPD ini, minta kepada seluruh SKPD agar segera melaksanakan program-program kerja dan kegiatan dari awal tahun seperti menyiapkan SK pengelolaan keuangan SKPD kemudian membuat rencana kegiatan dan penjadwalan per triwulan secara konsisten selanjutnya proses pengadaan barang dan jasa agar segera dipersiapkan.

Tak hanya itu Pj Bupati juga meminta untuk melaksanakan program prioritas nasional seperti penghapusan kemiskinan ekstrem kekurangan stunting dan pengendalian inflasi serta melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Ini perlu segera dilakukan agar masyarakat kita benar-benar merasakan kehadiran pemerintah di tengah kehidupannya sehari-hari," imbuhnya. (Diskominfo Kabupaten Muarojambi, J24/FS).
















Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar