Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Komisi II DPR RI Pelantikan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Terpilih Tanpa Sengketa MK Digelar Serentak Pada 6 Februari 2025


Jakarta, J24 - Jadwal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi ditetapkan. Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat bahwa pelantikan serentak akan digelar pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat kerja di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik para kepala daerah terpilih di Ibu Kota Negara.

Pelantikan serentak pada 6 Februari 2925 mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK. Kepala daerah yang memenuhi syarat telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden RI atau Menteri Dalam Negeri.

“Pelantikan ini akan dilakukan serentak di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memiliki mekanisme khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy.

Selain Gubernur, para Bupati dan Walikota terpilih tanpa sengketa MK juga akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025. Proses pelantikan ini diharapkan dapat memastikan transisi pemerintahan yang lancar di tingkat Kabupaten dan Kota.

Kesepakatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah dan DPR untuk memastikan proses pelantikan Kepala Daerah berjalan sesuai jadwal, tanpa menghambat jalannya pemerintahan di daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengusulkan beberapa opsi pelantikan, namun Komisi II DPR memutuskan bahwa pelantikan Kepala Daerah tanpa sengketa di MK dilaksanakan lebih awal.

Sementara itu, daerah dengan sengketa hasil pemilihan di MK akan dijadwalkan pelantikannya setelah proses penyelesaian sengketa, yang diperkirakan berlangsung pada bulan Maret atau April 2025, tergantung putusan MK.

Pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari 2025 ini menjadi bagian penting dari keberlanjutan pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintah berharap para Kepala Daerah yang dilantik dapat segera bekerja merealisasikan Visi dan Misi mereka untuk kesejahteraan masyarakat.

Pelantikan ini juga menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, demi terciptanya pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. (J24/Red).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar