Jambi, J24- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan jadwal untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur Jambi terpilih hasil Pilgub Jambi 27 November 2024 lalu.
Penetapan tersebut akan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, bertempat di Ratu Convention Center (RCC) Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah KPU Provinsi Jambi menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya sengketa Pilkada di Provinsi Jambi.
"Setelah menerima surat pemberitahuan dari MK, kami mengadakan rapat internal dan menyusun jadwal. Penetapan akan dilakukan pada 9 Januari 2025 di RCC," ujarnya. (J24-Red)
0 Komentar