Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muarojambi M Wiranto Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi


Muarojambi, J24 - Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Muarojambi M Wiranto membacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi (DBKRJ) pada upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Jambi ke 68 di lapangan Upacara Kantor Bupati Kabupaten Muarojambi, Senin pagi (6/1/2025).

Wakil Ketua I M Wiranto memaknai kesempatan tersebut sebagai momen yang luar biasa, karena membaca Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi, kembali mengingatkan perjuangan para pahlawan di Provinsi Jambi, yang berjuluk Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

"Ini menjadi momentum bagi saya khususnya, yang berkesempatan membacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi (DBKRJ). Teks ini menjadi sejarah bagi kita semua, bagaimana para pejuang kita berjuang untuk keluar dari penjajah," tutur politisi PPP ini.

Membacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi, menjadi sebuah kehormatan bagi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muarojambi, M Wiranto. Dengan penuh khidmad dan tegas, Naskah dapat disampaikan secara lugas.

"Ini menjadi kehormatan bagi saya, yang dapat membacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi. Semoga kita generasi penerus, dapat berkarya untuk pembangunan Provinsi Jambi khusus Kabupaten Muarojambi," tutup Dapil I Kabupaten Muarojambi ini.

Usai pelaksanaan upacara, Wakil Ketua M Wiranto juga berharap, pada momentum HUT Provinsi Jambi ke 68 tahun, dapat dimaknai untuk terus menjaga dan berkontribusi bagi daerah. Mari kita semua bergandeng tangan, untuk Provinsi Jambi yang lebih baik kedepan, dengan harapan cita-cita para pejuang untuk bangsa dapat terwujud. 

Untuk diketahui DBKRJ merupakan keputusan rakyat Jambi pada Sidang pleno Badan Kongres Rakyat Jambi yang diadakan pada tanggal 05 Januari 1957, setelah mendengar laporan dari Ketua Badan Kongres Rakyat Jambi dengan DPD-DPD.

Ketua-Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Merangin, Kota Besar Jambi, Residen Jambi, Bupati Batanghari dan Merangin, Walikota Jambi, pada tanggal 21 Desember 1956, putusan tersebut dapat diterima sebagai langkah pertama.

Mengingat :

1. Tuntutan Rakyat Jambi untuk Daerah Otonomi Tingkat Propinsi dengan mempergunakan saluran-saluran Demokrasi Perlementer sudah berlarut-larut.

2.  Janji-janji pemerintah kepada Utusan-utusan Rakyat Jambi yangmemberikan jawaban mengandung isi akan mengkabulkan tuntutan rakyat jambi.

3. Peninjauan-peninjauan dari pemerintah pusat dan parlemen RI ke Daerah Jambi sudah berkali-kali.

Memperhatikan :

1. Pernyataan Resolusi dari partai-partai politik/organisasi massa Daerah Jambi.

2. Resolusi Pendahuluan Kongres Veteran se daerah Jambi tanggal 23 Desember 1956.

3. Resolusi Kongres Pemuda se-Daerah Jambi tanggal 05 Januari 1957.

Mendengar: Saran-saran dan pendapat anggota Sidang Pleno Badan Kongres Rakyat jambi

Mendengar : Bahwa Badan Kongres Rakyat Jambi perlu mengambil tindakan tegas untuk merealisir tuntutan Rakyat Jambi menghendaki otonom Tingkat I atau Provinsi Jambi. Memutuskan :

1. Menyatakan Daerah Keresidenan Jambi menjadi Daerah Provinsi Otonomi Tingkat I yang berhubungan langsung ke pemerintah pusat

2. Mengusulkan sementara Sdr.Djamin gelar Dtk. Bagindo Residen Jambi sebagai pemangku jabatan Gubernur Provinsi Jambi.

3. Kepala Daerah Propinsi Jambi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebelum daerah Propinsi terbentuk menurut undang-undang. Maka Pleno Badan Kongres Rakyat Jambi menunjuk lima belas orang selaku Dewan Harian.

4. Dengan segera mengirim delegasi kepada Pemerintah Pusat untukmenyampaikan dan memberikan penjelasan sekitar keputusan tersebut di atas, guna mendapat persetujuan pemerintah pusat mengenai pelaksanaannya. Jambi, Tanggal 06 januari 1957.

Selain diikutI Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi upacara juga diikuti Bupati, Kepala OPD, Unsur Forkompinda serta ASN di Kabuoaten Muarojambi. (J24/Red).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar