Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua komisi l DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan, dan dihadiri oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi Front Persaudaraan Islam (FPI), OPD terkait, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT setempat, serta perwakilan pengelola Helen's Play Mart.
Helen's Play Mart merupakan gerai di Mall WTC yang menjual berbagai minuman beralkohol layaknya di mini market, selain itu mereka juga menyediakan tempat khusus dengan live musik untuk mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.
Dalam rapat tersebut, Rajjee, Humas Holywings Pusat, menjelaskan bahwa Helen's Play Mart telah memiliki izin Perusahaan Terbatas (PT), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan keterangan domisili. Namun, ia mengakui bahwa izin operasional dari Pemerintah Kota Jambi belum selesai diproses. "Kami memiliki skrining ketat untuk memastikan pengunjung yang masuk berusia minimal 21 tahun," ujar Rajjee.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan mengatakan bahwa keputusan ini mereka ambil setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan toko masyakat, toko adat, ulama hingga OPD terkait.
"Dengan ini maka DPRD Kota Jambi dengan tegas merekomendasikan dan menolak Helen's Play Mart beroperasi lagi. Ini adalah keputusan final dan tempat tersebut ditutup permanen, Kita lihat memang izinya juga tidak ada dan tidak sesuai dengan adat kita, Selain itu, tidak ada satupun tokoh adat maupun OPD yang setuju dengan hadirnya Helen's Play Mart ini," tegasnya.
Sementara itu, Syofni Herawati Anggota Fraksi I DPRD Kota Jambi menambahkan jika pihak Helen's Play Mart harus paham dengan kondisi masyakat Jambi yang tidak terbiasa dengan budaya minuman keras. "Kita bukan di timur, saya harap pihak Helen's bisa paham," ujarnya saat RDP.
Ketua Lembaga Adat (LAM) Kota Jambi Aswan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi DPRD Kota Jambi yang tegas menolak gerai minuman keras di Kota Jambi. "Ini kalau dibiarkan bisa kemana-mana, kita tidak mau masyakat Jambi anarkis mengenai hal ini," ujarnya.
Ahmad Syukri Baraqbah FPI Jambi menyampaikan bahwa keberadaan Helen's Play Mart melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda), Ia menegaskan bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak seharusnya beroperasi di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan agama. "Kita sepakat menolak Helen's Play Mart beroperasi di Kota Jambi," ujarnya.
Keputusan ini menegaskan komitmen DPRD Kota Jambi untuk menjaga harmoni sosial dan moral masyarakat. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan Kota Jambi tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya. Untuk di ketahui Gerai Helen's Play Mart saat ini kondisinya sudah di segel dan dilarang beroperasi oleh tim terpadu (timdu) Pemkot Jambi. (J24/Red).
0 Komentar