Pj Bupati Kabupaten Muarojambi Drs Raden Najmi, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Budhi Hartono, S.Sos, MT menghadiri rapat paripurna tersebut.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Muarojambi Budhi Hartono menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan terhadap tiga Ranperda tersebut. Ia juga meminta maaf atas jawabannya yang belum sempurna dan akan diperbaiki.
Adapun Rapat Paripurna tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabuoaten Muarojambi tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan: bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Muarojambi.
2. Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muarojambi: bertujuan untuk mengatur pengelolaan air minum di Kabupaten Muarojambi.
3. Ranperda Pembentukan Desa Air Merah: bertujuan untuk membentuk Desa Air Merah yang meliputi Kecamatan Sungai Gelam, Desa Kasang, Tanjung Nangko, Desa Kasang Kebun Dalam Kecamatan Kumpe Ulu, serta Desa Bukit Beringin Kecamatan Sekernan. (Diskominfo Kabupaten, J24/FS).
0 Komentar