Kerinci, J24 – Pemberitaan yang dimuat oleh media beritaanda.net pada edisi sebelumnya dengan judul “Realisasi Dana BOS SMAN 13 Kerinci Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek” rupanya memicu reaksi keras dari Kepala Sekolah SMAN 13 Kerinci.
Setelah berita tersebut tayang, oknum kepala sekolah yang bersangkutan langsung menghubungi wartawan beritaanda.net untuk mempertanyakan isi pemberitaan tersebut.
"Kenapa kamu bikin berita kayak gini, Tomi? Bagus berita kamu. Berapa harus bayar?" ujar kepala sekolah SMAN 13 Kerinci dengan nada sombong melalui pesan WhatsApp.
Tak hanya itu, kepala sekolah tersebut kembali menghubungi wartawan yang juga merupakan anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungaipenuh dan menyampaikan pernyataan yang terkesan tidak peduli terhadap jabatan yang diembannya.
"Silakan kamu beritakan. Aku tidak mengharap jadi kepala sekolah. Kalau bisa dengan berita kamu, aku diberhentikan jadi kepala sekolah," katanya.
Di akhir percakapan, kepala sekolah tersebut bahkan mengancam akan melaporkan wartawan yang bersangkutan dan menyatakan siap menghabiskan uang untuk menghadapi kasus ini secara hukum.
"Aku rela habiskan uang sewa pengacara untuk melapor kamu. Aku punya banyak uang, aku sudah kaya sebelum jadi kepala sekolah," ujarnya, seolah-olah hukum bisa dibeli dengan uang.
Ketua IWOI: Upaya Intervensi Terhadap Pers Bisa Dipidana
Menanggapi ancaman tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungaipenuh, Doni Ependi, angkat bicara. Menurutnya, pemberitaan yang dimuat oleh beritaanda.net sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik, dimana berita telah melalui proses konfirmasi dengan narasumber terkait.
"Jika ada upaya intervensi dari pihak tertentu untuk menghalangi kebebasan pers, maka itu merupakan pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18," tegas Doni.
Adapun dalam Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebutkan:
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Doni juga menegaskan bahwa IWOI Kerinci-Sungai Penuh tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba menghambat kebebasan pers.
"Kami akan terus menegakkan UU Pers dan membela hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, jalur yang seharusnya ditempuh adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan ancaman atau intimidasi," tutupnya. (J24-Heru)
0 Komentar