Walikota Sungaipenuh Edarkan Surat Pengumpulan Kendaraan Dinas, Warga Pertanyakan Kejanggalan


Sungaipenuh, J24 – Beredar surat edaran dari Walikota Sungaipenuh yang menginstruksikan pengumpulan seluruh kendaraan roda empat maupun roda dua yang berada di Sekretariat Daerah, seluruh dinas, serta rumah sakit dalam lingkup Kota Sungaipenuh. Pengumpulan kendaraan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/3/2025).

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Walikota Sungaipenuh pada 17 Maret 2025. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah tembusan surat tersebut yang ditujukan kepada Walikota Sungaipenuh sendiri, menimbulkan tanda tanya mengenai kualitas administrasi pemerintahan.

Menanggapi surat ini, sejumlah warga mempertanyakan prosedur pembuatannya. Wiwi, salah seorang warga Kota Sungaipenuh, mengaku heran setelah membaca surat tersebut.

"Bagaimana bisa surat yang ditandatangani oleh Walikota, tembusannya juga ke Walikota? Biasanya, surat semacam ini dibuat oleh Badan Keuangan Daerah (Bakauda), kemudian diajukan melalui nota dinas ke Sekretaris Daerah (Sekda) untuk diteliti sebelum ditandatangani oleh Walikota. Jadi, dari mana asal surat ini? Apakah tidak melalui Sekda? Jika memang seperti ini prosedurnya, bagaimana dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan Kota Sungaipenuh?" ungkapnya dengan nada heran.

Wiwi juga mempertanyakan alasan Walikota langsung yang mengumpulkan kendaraan dinas.

"Seharusnya, tugas ini bisa dilakukan oleh Sekda atau bidang aset. Walikota cukup mengecek kondisi kendaraan, tidak perlu turun langsung untuk mengumpulkan," tambahnya.

Sementara itu, Agus, Kepala Bidang (Kabid) Aset, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, meskipun pesan sudah berstatus centang dua

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Sungaipenuh terkait surat edaran tersebut. (J24-Heru)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar