Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ditangkap di Padang, Ini Kasus yang Menjerat Edi Warman



Tim kejaksaan saat bersama tersangka
Tim kejaksaan saat bersama tersangka istimewa
JAMBI – Satu lagi daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan berhasil ditangkap. Kali ini, yang ditangkap adalah Edi Warman, DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh. Edi ditangkap di kediamannya di Padang, Sumatera Barat, Senin (6/8/2018), sekira pukul 07.00 WIB.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Didie Tri Haryadi mengatakan, Edi Warman ditetapkan sebagai DPO sejak 2014 lalu. Ia merupakan terpidana kasus kredit fiktif BRI Kayu Aro senilai Rp 10 miliar.

“Kita tetapkan sebagai DPO sejak lima tahun lalu. Dia tersangkut kasus kredit fiktif, yang nilainya sekitar Rp 10 miliar,” kata Dedie.

Sore ini, lanjut Dedie, Edi Warman akan diterbangkan ke Jambi guna proses lebih lanjut. “Perkiraan tiba di Bandara Sultan Thaha sebelum pukul 17.00 WIB,” tandasnya.(*)


Sumber: Metrojambi.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar