DPO Kejari Lubuk Linggau saat ditangkap petugas kejaksaan di rumah istri keduanya di Kota Jambi, Rabu (1/8) malam / metrojambi.com
JAMBI – Briyo Al Khoir (28), yang masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, sekira
pukul 19.30 WIB malam ini, Rabu (1/8), berhasil ditangkap. Briyo
merupakan DPO dalam kasus pembangunan Akademi Komunikasi Negeri (AKN) di
Dinas Pendidikan Kabupaten Muasi Rawas Utara (Muratara) dengan nilai
anggaran lebih kurang Rp 8,5 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lubuk Linggau M Naimullah mengatakan, Briyo ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2018 lalu. Malam ini, kata Naimullah, Briyo berhasil ditangkap di rumah istri keduanya yang berada di kawasan Mayang, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
“Kita amankan sekira pukul 19.30 WIB bersama tim dari Kejati Jambi dan Kejati Sumsel,” ujar Naimullah.
Dalam kasus ini, lanjut Naimullah, tersangka Briyo Al Khoir merupakan rekanan yang mengerjakan gedung AKN milik Pemda Muratara. “Gedung tersebut tidak layak. Kaca dan cendela dan pintu juga sudah tidak ada badahal bangunan itu belum mencapai setahun," ujarnya
Lebih lanjut Naimullah mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka lain, yakni Sungsang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. “PPK sudah lebih dulu kita amankan, dan saat ini sedang diproses,” kata Naimullah.(*)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lubuk Linggau M Naimullah mengatakan, Briyo ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2018 lalu. Malam ini, kata Naimullah, Briyo berhasil ditangkap di rumah istri keduanya yang berada di kawasan Mayang, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
“Kita amankan sekira pukul 19.30 WIB bersama tim dari Kejati Jambi dan Kejati Sumsel,” ujar Naimullah.
Dalam kasus ini, lanjut Naimullah, tersangka Briyo Al Khoir merupakan rekanan yang mengerjakan gedung AKN milik Pemda Muratara. “Gedung tersebut tidak layak. Kaca dan cendela dan pintu juga sudah tidak ada badahal bangunan itu belum mencapai setahun," ujarnya
Lebih lanjut Naimullah mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka lain, yakni Sungsang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. “PPK sudah lebih dulu kita amankan, dan saat ini sedang diproses,” kata Naimullah.(*)
Sumber: Metrojambi.com
0 Komentar