Tersangka kasus inses yang berujung aborsi saat diperlihatkan kepada wartawan oleh Satreskrim Polres Batanghari / dok/metrojambi
JAMBI – Putusan hukum terhadap korban inses di
Kabupaten Batanghari berbuntut panjang, bahkan mendapat sorotan dari
Amnesty internasional. Bahkan Amnesty Internasional meminta WA (15),
adik kandung pelaku (AS) dibebaskan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari yang menangani dan mengadili perkara tersebut juga sudah dipanggil oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Humas PT Jambi Hasoloan Sianturi, membenarkan adanya pemanggilan itu.
Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan untuk klarifikasi adanya berita viral di media sosial. "Kita sudah mendapatkan penjelasan dari majelis hakim yang menangani perkara itu," kata Hasoloan, Rabu (1/8/2018).
Ditambahkannya, majelis hakim PN Batanghari yang menyidangkan perkara tersebut telah memberikan penjelasan apa yang mereka lakukan mulai dari persidangan sampai putusan. Namun terkait putusan tersebut, Hasoloan enggan mengomentari, biarlah masyarakat yang menilainya.
"Soal apakah putusan sesuai atau tidak terserah kepada majelis hakim dan masyarakat yang menilai, kita tidak bisa komentar terhadap putusan yang sudah ditetapkan," ujarnya.(*)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari yang menangani dan mengadili perkara tersebut juga sudah dipanggil oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Humas PT Jambi Hasoloan Sianturi, membenarkan adanya pemanggilan itu.
Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan untuk klarifikasi adanya berita viral di media sosial. "Kita sudah mendapatkan penjelasan dari majelis hakim yang menangani perkara itu," kata Hasoloan, Rabu (1/8/2018).
Ditambahkannya, majelis hakim PN Batanghari yang menyidangkan perkara tersebut telah memberikan penjelasan apa yang mereka lakukan mulai dari persidangan sampai putusan. Namun terkait putusan tersebut, Hasoloan enggan mengomentari, biarlah masyarakat yang menilainya.
"Soal apakah putusan sesuai atau tidak terserah kepada majelis hakim dan masyarakat yang menilai, kita tidak bisa komentar terhadap putusan yang sudah ditetapkan," ujarnya.(*)
Sumber: Metrojambi.com
0 Komentar