BBS: Ulil Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sebelum Nyaleg
Muarojambi – Ketua DPD PAN Muarojambi, Bambang Bayu Suseno mengatakan bahwa proses pencalegan Ulil Amri tidak melanggar UU Pemilu. Menurutnya, Ulil telah mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Diknas Muarojambi sebelum proses pencalegan.
“Dia sudah mengundurkan diri sebelum proses pencalegan. Lagipula jika bermasalah, tentu KPUD akan mencoretnya dalam daftar caleg. Kita masih menunggu tahapan selanjutnya hingga 8 Agustus mendatang,” katanya kepada Detail.id (media partner Serujambi.com), Senin (6/8/2018).
Bambang menjelaskan bahwa Ulil Amri memang telah memasuki masa pensiun. Diperkirakan, pada akhir tahun 2019 mendatang, Ulil akan pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara. “Jadi kebetulan beliau memang sudah memasuki masa pensiun,” ujar Wakil Bupati Muarojambi ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ulil Amri maju sebagai caleg nomor urut satu dari Partai Amanat Nasional untuk daerah pemilihan V Kabupaten Muarojambi.(*)
1 Komentar
Ekspose.ID: Realitas Dibalik Berita Agenda Besar Agun Gunandjar Sudarsa
BalasHapus