Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kisah Pilu WA, Korban Perkosaan Kakak Kandung yang Kini Jadi Terdakwa Aborsi


Muarabulian – Kamis (19/7/2018), majelis hakim yang diketuai Rais Torodji mendakwa AS (18) dan WA (15), telah memenuhi unsur tentang perlindungan anak dan dinyatakan bersalah dengan tindak pidana umum. AS didakwa dengan pasal pencabulan di bawah umur, sedang WA didakwa dengan dugaan sebagai pelaku aborsi atau pengguran kandungan.
“Untuk terdakwa AS dijatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan pelatihan kerja selama tiga bulan. Sedangkan, untuk terdakwa WA dijatuhkan hukuman penjara selama enam bulan dan tiga bulan pelatihan kerja,” kata Rais Torodji sambil mengetuk palu pada sidang Kamis itu.
janin
Sesosok mayat janin laki-laki. (Rizki/Seru Jambi)
Setelah palu diketuk, WA langsung tertunduk lemas. Gadis yang baru beranjak dewasa itu tak berkata-kata. Ia hanya membisu saat digiring ke penjara oleh polisi usai sidang itu.
Padahal, akhir tahun 2017 lalu, WA adalah korban perkosaan. Ia menjadi ‘mangsa’ kakak kandungnya sendiri, AS (18).
Satu hari di tahun itu, WA yang sedang sendiri di rumah panggung kawasan Desa P, Kecamatan Muaratembesi, Batanghari, Provinsi Jambi, tiba-tiba disergap AS yang notabene adalah abang kandungnya sendiri.
AS yang sudah gelap mata karena dampak keseringan nonton film porno itu, memperkosa AS dengan tega. WA yang kalah tenaga dan di bawah ancaman, hanya bisa pasrah ketika perkosaan itu terjadi.
Pasca diperkosa kakak kandungnya, mental WA langsung terpukul. Usai hari itu, ia tak pernah lagi keluar rumah. Selalu berkurung diri di rumah panggung yang ditempati dirinya, nenek, ibu, kakak dan adiknya itu. Ia pun tak pernah menceritakan apa yang telah dialaminya itu kepada siapapun, termasuk ibunya sendiri, AD.
Kemalangan WA kian bertambah ketika AS, terus melakukan perkosaan terhadap dirinya. Setiap kali rumah sepi, AS selalu “menggarap” WA. Aksi bejat AS itu berlanjut hingga akhirnya WA hamil.
Makin hari perut WA makin membesar. Janin di dalam kandungannya menjadi bukti perbuatan bejat kakaknya, AS. Meski begitu, setiap kali ditanyakan sang ibu kenapa tubuhnya berubah, WA tak pernah menjawab soal kehamilannya.
Kediaman tersangka pelaku aborsi.
Kediaman tersangka pelaku aborsi.
Enam bulan kemudian, sekitar bulan Mei 2018, dalam kondisi panik dan tak tahu harus mengadu ke siapa, WA diduga mengambil keputusan nekat. Informasi yang dirangkum, WA akhirnya memutuskan menggugurkan kandungannya sendiri di saat rumah sedang sepi.
Saat itu, rumah panggung itu tak ada AD sang ibu, AS sang kakak yang juga pelaku perkosaan, termasuk tak ada nenek maupun adik kandungnya. Dengan usaha sendiri, WA berhasil mengeluarkan janin dalam kandungannya. Janin itu lalu dibuangnya.
Pada Rabu 30 Mei 2018, warga desa setempat gempar dengan penemuan sesosok janin yang sudah tak bernyawa. Jasad janin itu telah berbau busuk dan terbungkus jilbab.
Oleh warga, penemuan itu disampaikan ke polisi. Lalu, oleh polisi, kasus penemuan jasad itu langsung diselidiki.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap siapa ibu dari janin malang itu (WA) dan termasuk pelaku perkosaan (AS) terhadap si ibu. Polisi juga menyeret AD, ibu WA dan AS yang diduga terlibat dalam kasus aborsi tersebut.
Selang satu bulan kemudian, WA, AS dan AD langsung ditahan di Mako Polres Batanghari. “Pelaku merupakan kakak beradik kandung,” ujar Kapolres Batanghari melalui Kasat Reskrim Polres batanghari IPTU Dimas Arki Jati Pratama, Senin 4 Juni 2018 lalu.
AS, Bunga dan AD, tiga pelaku aborsi yang diamankan polisi.
AS, WA dan AD, tiga pelaku aborsi yang diamankan polisi.
Sejak saat itu, kasus ini ditangani polisi dan kejaksaan negeri Muarabulian. Sampai akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Muarabulian pada Kamis 19 Juli 2018.
Status WA yang semula adalah korban perkosaan kakak kandungnya sendiri, AS, berubah menjadi terdakwa aborsi. Ia akhirnya diganjar hukuman sesuai yang diputuskan majelis hakim.
Kini, gadis malang itu ditempatkan di rumah aman sebagai upaya perlindungan dan pengobatan psikologis. Sementara ibu kandungnya AA dan kakak kandungnya AS, sudah mendekam di balik jeruji besi.
Meski mentalnya tertekan, kepada kuasa hukumnya, WA mengaku sangat merindukan ibunya (AD) yang tak lain adalah single parent itu.
Sementara, nasib AD sendiri hingga kini belum diketahui. Polisi masih menyelidiki peran AA dalam kasus ini.(riz/nas/berbagai sumber)
 
Sumber: www.serujambi.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar