BATANGHARI–Penyidikan
kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana setoran pelanggan air minum
PDAM Tirta Batanghari cabang Mersam, belum berhenti. Bahkan, penyidik
Pidsus Polres Batanghari, sudah melayangkan Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batanghari.
"Iya, benar penyidik sudah mengirimkan SPDP-nya. Tetapi tersangka
belum ada,” kata Kasat Reskrim Polres Batangahri IPTU Dimas Arki
Jatipratama.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Batanghari Eko saat dikonfirmasi
mengatakan, penyidik belum mencantumkan nama mencantumkan nama tersangka
dalam SPDP. Penyidikan mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana setoran
pemakaian air bersih yang diproduksi PDAM Tirta Batangahri cabang
Mersam dari September 2015 hingga Desember 2016.
"SPDP diterima 26 Juni 2018. Belum ada tersangka, hanya ada tiga nama saksi,” tegasnya.
Dia menerangkan, berdasarkan SPDP itu, potensi kerugian negara dalam
kasus ini sebesar Rp 243.271.800. Penyidik menerapkan Pasal 2, Pasal 3,
dan Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Ini belum angka pasti karena belum ada audit kerugian negara dari
ahli, seperti BPKP, jadi belum bisa disebutkan sebagai kerugian negara,”
tegasnya.
Menurut Kasi Intel, dalam KUHAP, pwnyidik harus segara tapi tidak
sebutkan berapa lama. Namun, ada putusan MK paling lama pengiriman
berkas 7 hari.
“Tim kejari sifatnya menunggu berkas dari penyidik.
Setelah dilimpahkan, maka jaksa peneliti akan meneliti berkas, jika
tidak lengkap maka akan diberi petunjuk,” pungkasnya. (Syahreddy)
Sumber: Nuansajambi.com
0 Komentar