Breaking News
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, SE, M.Sc Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan PSU Pilkada Bungo | Arus Balik Idul Fitri 1446 H, Kapolresta Jambi Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat. | Warga Berharap Pembangunan Flyover Segera Dilaksanakan Di Kawasan Mayang Untuk Mengurai Kemacetan | Ketua DPRD Kota Jambi Respon Cepat Melihat Rumah Warga Yang Amblas Ke Sungai Akibat Hujan Lebat | Jefri Bentara Pardede,Tanpa Adanya Aktivitas Gedung Jambi City Center Diduga Diagunkan Pihak Pengelola | Ketum PGIW Provinsi Jambi Rapat Koordinasi Mantapkan Persiapan Panitia Sidang MPL PGIW Provinsi Jambi 2025 | Pemerintah Kota Jambi Akan Luncurkan Bus Listrik Tepat HUT Tanah Pilih Pusako Batuah | Bupati Bambang Bayu Suseno Menggelar Open House Di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Muarojambi | Bupati Kabupaten Muarojambi Bersama Wakil Bupati Dan Kepala OPD Melaksanakan Solat Idul Fitri 1446 H Dengan Masyarakat Kelurahan Sengeti | Jelang Salat Id 1446 H/2025, Kota Jambi Diguyur Hujan Lebat
Muncul Tiga Nama dalam SPDP Dugaan Korupsi Setoran Pelanggan PDAM Tirta Batanghari Cabang Mersam

Muncul Tiga Nama dalam SPDP Dugaan Korupsi Setoran Pelanggan PDAM Tirta Batanghari Cabang Mersam



BATANGHARI–Penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana setoran pelanggan air minum PDAM Tirta Batanghari cabang Mersam, belum berhenti. Bahkan, penyidik Pidsus Polres Batanghari, sudah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batanghari.

"Iya, benar penyidik sudah mengirimkan SPDP-nya. Tetapi tersangka belum ada,” kata Kasat Reskrim Polres Batangahri IPTU Dimas Arki Jatipratama.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Batanghari Eko saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik belum mencantumkan nama mencantumkan nama tersangka dalam SPDP. Penyidikan mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana setoran pemakaian air bersih yang diproduksi PDAM Tirta Batangahri cabang Mersam dari September 2015 hingga Desember 2016.

"SPDP diterima 26 Juni 2018. Belum ada tersangka, hanya ada tiga nama saksi,” tegasnya.

Dia menerangkan, berdasarkan SPDP itu, potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 243.271.800. Penyidik menerapkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Ini belum angka pasti karena belum ada audit kerugian negara dari ahli, seperti BPKP, jadi belum bisa disebutkan sebagai kerugian negara,” tegasnya.

Menurut Kasi Intel, dalam KUHAP, pwnyidik harus segara tapi tidak sebutkan berapa lama. Namun, ada putusan MK paling lama pengiriman berkas 7 hari. 

“Tim kejari sifatnya menunggu berkas dari penyidik. Setelah dilimpahkan, maka jaksa peneliti akan meneliti berkas, jika tidak lengkap maka akan diberi petunjuk,” pungkasnya. (Syahreddy)

Sumber: Nuansajambi.com

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar