Tersangka kasus inses yang berujung aborsi saat diperlihatkan kepada wartawan oleh Satreskrim Polres Batanghari / dok/metrojambi
JAMBI – Kasus hubungan sedarah (inses) di Batanghari
kini tengah dalam banding di Pengadilan Tinggi (PT) . Pasalnya, dalam
putusan pertama kedua terdakwa baik pelaku dan korban divonis bersalah.
AS (18) dihukum 3 tahun, sedang adiknya WA (15) divonis 6 bulan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batanghari, Derman P Nababan, membenarkan hal ini. Oleh majelis hakim tingkat banding penahanan AS ditangguhkan.
"Adiknya sudah ditangguhkan oleh majelis hakim tinggi terhitung 31 Juli," ungkapnya.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batanghari, Derman P Nababan, membenarkan hal ini. Oleh majelis hakim tingkat banding penahanan AS ditangguhkan.
"Adiknya sudah ditangguhkan oleh majelis hakim tinggi terhitung 31 Juli," ungkapnya.
Namun soal putusan, Derman enggan mengomentarinya. Namun dia menyebutkan
bahwa kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. "Kami tidak bisa
mengomentar putusan hakim, itu kode etik dan pedoman hakim Indonesia
dilarang saling mengomentari putusan," ujarnya.
Karena kata dia, semua fakta di persidangan terekam dalam berita dan itu menjadi fakta.
"Jadi nanti majelis hakim tinggi yang akan mempertimbangkan," pungkasnya.(*)
Karena kata dia, semua fakta di persidangan terekam dalam berita dan itu menjadi fakta.
"Jadi nanti majelis hakim tinggi yang akan mempertimbangkan," pungkasnya.(*)
Sumber: Metrojambi.com
0 Komentar