Kurang Setoran, Arfan Sempat Dipecat Karena Setoran Kurang
Ir PB Panjaitan MM Bersama Jurnalis Jambipos Online Asenk Lee Saragih. |
Jakarta, Zumi Zola, Gubernur Jambi non aktif, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Diketahui dari dakwaan jaksa KPK, duit gratifikasi Zola dibelikan berbagai macam hal, termasuk urusan membeli hewan kurban.
Dalam persidangan itu juga diketahui bahwa Zumi Zola pernah memecat pejabat gara-gara setoran fee kurang.
Dalam persidangan itu, sejumlah alasan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi mengundurkan diri faktor "paksaan uang setoran" oleh Zumi Zola.
Salah satunya, diduga mundurnya Kadis PU Provinsi Jambi Ir PB Panjaitan MM saat itu karena soal "paksaan setoran" ini. Dalam persidangan Zumi Zola mulai terungkap modus-modus Zumi Zola dalam "memeras" pejabat SKPD Provinsi Jambi soal gratifikasi sejak menjabat Zumi Zola menjabat Gubernur jambi Februari 2016 lalu.
"Terdakwa diangkat dan dilantik sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Terdakwa setelah dilantik kemudian memerintahkan Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan selaku timses Pilgub Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi terdakwa untuk mengumpulkan dana untuk memenuhi kebutuhan terdakwa serta keluarganya," ujar jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan, Kamis (23/8/2018).
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan, sekitar November 2016, Zumi Zola sempat memberhentikan Arfan dari jabatan Kabid Binamarga Dinas PUPR. "Karena terdakwa kecewa fee proyek yang dikumpulkan tidak memenuhi target," ujar jaksa.
Tapi pada 7 Agustus 2017, Zumi Zola kembali mengangkat Arfan sebagai Kabid Bina Marga. Pengangkatan kembali karena Arfan bersedia melaksanakan pesan Zumi Zola.
"(Pesan) yang disampaikan Asrul Pandapotan Sihotang bahwa matahari hanya satu dan itu harga mati serta bersedia mengumpulkan fee," papar jaksa.(*)
Sumber: Detik.com
0 Komentar