Warga Unjukrasa Minta Sertifikat Diberikan
Jambi-Puluhan warga Perumahan Aur Duri Permai yang berada di Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muarojambi melakukan unjukrasa di Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Jambi, Rabu (15/8/2018). Warga dari RT 16,17,18,19 Desa Mendalo Darat, Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Jambi Luar Kota, Muarojambi itu merasa tertipu karena pihak Kantor BTN Cabang Jambi tidak memberikan sertifikat rumah mereka yang telah lunas sejak 10 tahun lalu.
Warga yang didominasi ibu-ibu tersebut menuntut developer perumahan itu yakni PT Dita Mendalo Jaya dan BTN Jambi agar mengeluarkan sertifikat Perumahan Aur Duri Permai yang sudah mereka lunasi sejak 10 tahun silam. Dalam aksi warga ini, juga didampingi aktivis peduli rakyat seperti Febri Timoer Siagian Cs.
Menurut Midian P salah satu warga, ada sebanyak 300 warga mengambil perumahan tipe 36, selama 15 tahun telah melakukan angsuran ke BTN. Setelah lunas mereka mau mengambil sertifikat rumah miliknya ternyata dipersulit.
Disebutkan, warga sudah berulangkali menayakan soal sertifikat rumah di Perumahan Aur Duri Permai itu, namun tetap saja dipersulit pihak BTN Jambi.
Aksi unjukrasa yang dilakukan di Ke Kantor Cabang BTN Jambi, untuk mendapat penjelasan resmi tentang status sertifikat rumah tanah milik mereka.
Dikatakan, pemilik rumah sudah melunasi pembayaran sejak tahun 2010 silam. Hingga saat ini belum ada kejelasan tentang keberadaan sertifikat rumah mereka.
“Saat ini ado 8 sampai 10 tahun sudah lunas semua rumah itu. Dijanjikan setelah lunas baru keluar sertifikatnya. Namun hingga saat ini belum keluar juga. Sudah berulangkali ditanya soal sertifikat ini, namun tetap tak ada kejelasan,” ujar Midian P.
Katanya, dengan waktu kredit 10 tahun, PT Dita Mendalo Jaya membangun Perumahan Aur Duri Permai dalam tiga tahap. Dimulai tahun 1996, waktu itu kreditnya Rp60 ribu per bulan dengan uang muka Rp500 ribu. Tahap kedua tahun 2003 uang muka Rp1,5 juta dan selanjutnya tahap ketiga tahun 2007 dengan uang muka Rp2 juta.
Hal senada juga disebutkan Ibu Roslinda, salah seorang warga Perumahan Aur Duri Permai yang ikut unjukrasa. Dia mengakui sudah lama membeli perumahan tersebut yakni 18 Maret 2001. Namun dia merasa ditipu oleh pihak PT Dita Mendalo Jaya selaku developer.
Roslinda menyebutkan, sudah menyelesaikan kreditnya delapan tahun silam. Namun hingga saat ini ia belum mendapatkan sertifikat rumahnya.
"Seharusnya 6 bulan akad kredit semua sertifikat ada dan dijadikan jaminan di BTN. Jadi ketika kredit selesai masyarakat sudah dapat sertifikat. Sementara dari developer itu permasalahan dana semua sudah diserahkan ke BTN Jambi. Bahkan ada yang beli kontan (lunas) juga belum dapat sertifikat," katanya.
Warga Perumahan Aur Duri Permai dari RT 16,17,18,19 Desa Mendalo Darat ini menilai Bank BTN Jambi telah menipu mereka atas perjanjian perkeriditan rumah. Perjanjian itu adalah jika kredit rumah selesai dibayar, maka sertifikat rumah akan diberikan.
"Ini sudah penipuan namanya. Ketika kita bayar telat, Bank BTN selalu mengancam akan disegel. Namun ketika kita melunasi, pihak banknya yang tak bertanggung jawab. Ini namanya penipuan. 10 tahun kami telah menunggu namun pihak BTN Jambi selalu umbar janji,” kata Ibu Rasmita sembari duduk di depan Kantor BTN Jambi.
“Ada apa ini, sudah 10 tahun saya lunas. Sertifikat saya mana, tentu ini hak saya dan akan saya kejar. Pihak Bank BTN selalu berdalih dan melemparkan ke developer. Kami dibuat semacam bola, ditendang sana-sini. Dari Bank BTN Jambi ke developer sebaliknya dari developer dilempar lagi ke Bank BTN Jambi. Itu developer dan BTN jambi penipu. Sepuluh tahun kami dipermainkan,” tegas Febri Timoer saat mendampingi warga.
Warga Perumahan Aur Duri Permai dari RT 16,17,18,19 Desa Mendalo Darat itu juga mengancam menyegel kantor BTN Jambi jika tidak segera mengeluarkan sertifikat rumah mereka yang sudah lunas sejak 10 tahun silam.
Sementara itu Kepala Kantor Operasional Bank BTN Jambi Risnaldi mengatakan jika pihaknya berjanji akan menyelesaikan persoalan sertifikat warga di Perumahan Aurduri Permai itu.
"Saat ini kita bersama-sama warga, pihak BTN, BPN telah sepakat membentuk tim untuk mengawal pembuatan sertifikat selama kurun waktu dua bulan setengah. Kami mohon maaf dan meminta warga bersabar," ujarnya.(JP-Lee)
Warga yang didominasi ibu-ibu tersebut menuntut developer perumahan itu yakni PT Dita Mendalo Jaya dan BTN Jambi agar mengeluarkan sertifikat Perumahan Aur Duri Permai yang sudah mereka lunasi sejak 10 tahun silam. Dalam aksi warga ini, juga didampingi aktivis peduli rakyat seperti Febri Timoer Siagian Cs.
Menurut Midian P salah satu warga, ada sebanyak 300 warga mengambil perumahan tipe 36, selama 15 tahun telah melakukan angsuran ke BTN. Setelah lunas mereka mau mengambil sertifikat rumah miliknya ternyata dipersulit.
Disebutkan, warga sudah berulangkali menayakan soal sertifikat rumah di Perumahan Aur Duri Permai itu, namun tetap saja dipersulit pihak BTN Jambi.
Aksi unjukrasa yang dilakukan di Ke Kantor Cabang BTN Jambi, untuk mendapat penjelasan resmi tentang status sertifikat rumah tanah milik mereka.
Dikatakan, pemilik rumah sudah melunasi pembayaran sejak tahun 2010 silam. Hingga saat ini belum ada kejelasan tentang keberadaan sertifikat rumah mereka.
“Saat ini ado 8 sampai 10 tahun sudah lunas semua rumah itu. Dijanjikan setelah lunas baru keluar sertifikatnya. Namun hingga saat ini belum keluar juga. Sudah berulangkali ditanya soal sertifikat ini, namun tetap tak ada kejelasan,” ujar Midian P.
Katanya, dengan waktu kredit 10 tahun, PT Dita Mendalo Jaya membangun Perumahan Aur Duri Permai dalam tiga tahap. Dimulai tahun 1996, waktu itu kreditnya Rp60 ribu per bulan dengan uang muka Rp500 ribu. Tahap kedua tahun 2003 uang muka Rp1,5 juta dan selanjutnya tahap ketiga tahun 2007 dengan uang muka Rp2 juta.
Hal senada juga disebutkan Ibu Roslinda, salah seorang warga Perumahan Aur Duri Permai yang ikut unjukrasa. Dia mengakui sudah lama membeli perumahan tersebut yakni 18 Maret 2001. Namun dia merasa ditipu oleh pihak PT Dita Mendalo Jaya selaku developer.
Roslinda menyebutkan, sudah menyelesaikan kreditnya delapan tahun silam. Namun hingga saat ini ia belum mendapatkan sertifikat rumahnya.
"Seharusnya 6 bulan akad kredit semua sertifikat ada dan dijadikan jaminan di BTN. Jadi ketika kredit selesai masyarakat sudah dapat sertifikat. Sementara dari developer itu permasalahan dana semua sudah diserahkan ke BTN Jambi. Bahkan ada yang beli kontan (lunas) juga belum dapat sertifikat," katanya.
Warga Perumahan Aur Duri Permai dari RT 16,17,18,19 Desa Mendalo Darat ini menilai Bank BTN Jambi telah menipu mereka atas perjanjian perkeriditan rumah. Perjanjian itu adalah jika kredit rumah selesai dibayar, maka sertifikat rumah akan diberikan.
"Ini sudah penipuan namanya. Ketika kita bayar telat, Bank BTN selalu mengancam akan disegel. Namun ketika kita melunasi, pihak banknya yang tak bertanggung jawab. Ini namanya penipuan. 10 tahun kami telah menunggu namun pihak BTN Jambi selalu umbar janji,” kata Ibu Rasmita sembari duduk di depan Kantor BTN Jambi.
“Ada apa ini, sudah 10 tahun saya lunas. Sertifikat saya mana, tentu ini hak saya dan akan saya kejar. Pihak Bank BTN selalu berdalih dan melemparkan ke developer. Kami dibuat semacam bola, ditendang sana-sini. Dari Bank BTN Jambi ke developer sebaliknya dari developer dilempar lagi ke Bank BTN Jambi. Itu developer dan BTN jambi penipu. Sepuluh tahun kami dipermainkan,” tegas Febri Timoer saat mendampingi warga.
Warga Perumahan Aur Duri Permai dari RT 16,17,18,19 Desa Mendalo Darat itu juga mengancam menyegel kantor BTN Jambi jika tidak segera mengeluarkan sertifikat rumah mereka yang sudah lunas sejak 10 tahun silam.
Sementara itu Kepala Kantor Operasional Bank BTN Jambi Risnaldi mengatakan jika pihaknya berjanji akan menyelesaikan persoalan sertifikat warga di Perumahan Aurduri Permai itu.
"Saat ini kita bersama-sama warga, pihak BTN, BPN telah sepakat membentuk tim untuk mengawal pembuatan sertifikat selama kurun waktu dua bulan setengah. Kami mohon maaf dan meminta warga bersabar," ujarnya.(JP-Lee)
Sumber: www.jambipos-online.com
0 Komentar