Zumi Zola (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
Jakarta- Terungkap dalam sidang Zumi Zola adanya upaya memindahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi ketika Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi. Untuk mengupayakan hal itu, sampai-sampai ada pemberian Rp 2 miliar.
Hal itu diungkapkan Muhammad Imaduddin alias Iim yang pada saat itu merupakan salah satu kontraktor yang ikut memberikan duit suap. Awalnya, pengacara Zumi, Muhammad Farizi, bertanya pada Iim tentang hal itu.
"Katanya mindahin Kajati?" tanya Farizi saat mendapat giliran bertanya pada Iim yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Iimmengaku tahu hal itu dari Apif Firmansyah yang disebut sebagai orang kepercayaan Zumi. Namun saat ditanya alasan pemindahan, Iim mengaku tidak tahu.
"Kenapa mesti dipindahin?" tanya Farizi.
"Nggak tahu," jawab Iim lagi.
Saat ditanya lebih lanjut, barulah Iim menyebut bila si Kajati sering meminta uang ke kontraktor di Jambi. Seperti ini lempar tanya jawab antara Iim dan Farizi:
"Kenapa harus mindahin Kajati? Kenapa ada apa? Di BAP ini dinyatakan mindahin Kajati? Kenapa?" tanya Farizi.
"Itu seringnya minta duit Pak, kata Apif," ujar Iim.
"Minta duit ke siapa?" tanya Farizi lagi.
"Ke kontraktor-kontraktor," kata Iim.
"Karena Kajati suka minta duit makanya mau dipindahin?" tanya Farizi.
"Iya," kata Iim.
"Caranya mindahin?" tanya Farizi.
"Saya nggak tahu, Apif yang tahu," kata Iim.
"Ini Kajatinya Purba?" tanya Farizi.
"Iya," ujar Iim.
Dari penelusuran, posisi Kajati Jambi pernah dijabat seorang jaksa bernama John Walingson Purba. Dia menjabat hanya sekitar 5 bulan yaitu sejak Oktober 2016, hingga Maret 2017.
"Buka-buka saja di sini, Pak Gubernur sudah kadung disebut-sebut namanya sebagai ... Siapapun, mantan kejaksaan nggak takut, sebut-sebut saja kejaksaan. Jadi begitu, jangan tutup-tutupin kalau memang ada pemain yang nggak bersih itu, buka di sini. Sebut saja bagaimana ceritanya?" kata Farizi.
"Apif nyuruh saya ngirim uang ke Agus Tebo, Rp 2 miliar, peruntukannya itu, memindahkan Kejati itu. Itu saja," ujar Iim.
Dalam surat dakwaan Zumi, Agus Tebo merujuk pada Ketua DPRD Kabupaten Tebo Agus Triman. Namun setelah penyerahan uang, Iim mengaku tidak tahu lagi kelanjutannya.(*)
Sumber: Detik.com
0 Komentar