Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Zola Belum Mundur, Pembangunan Jalan Layang di Kota Jambi Batal

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola memjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 November 2018. Sidang mengagendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. ( Foto: Suara Pembaruan / Joanito De Saojoao. )
Proyek yang dananya sudah dianggarkan tahun 2018 belum dimulai hingga awal Desember ini.

Proyek tersebut batal karena fluktuasi rupiah dan jabatan Gubernur Jambi yang belum definitif.

Jambi - Pembangunan jalan layang (fly over) di Kota Jambi yang diperkirakan menelan dana sekitar Rp 105 miliar dipastikan batal. Proyek pembangunan jalan layang yang dananya sudah dianggarkan tahun 2018 belum dimulai hingga awal Desember ini.

“Proyek pembangunan jalan layang Simpang Tugu Juang-Simpang Mayang Kota Jambi batal akibat belum definitifnya jabatan Gubernur Jambi. Proyek jalan layang tersebut juga dibatalkan tahun ini terkait dampak fluktuasi harga rupiah dengan dolar Amerika Serikat (AS),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, HM Dianto di sela- sela peringatan Hari Bhakti Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) ke - 73 di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, Senin (3/12/2018).

Menurut HM Dianto, proyek jalan layang di Kota Jambi harus dibahas ulang oleh Badan Anggaran (Banggar) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi. Pembahasan tersebut penting untuk mengubah anggaran yang sebelumnya sudah ditetapkan. Perubahan anggaran tersebut harus dilakukan untuk menyesuaikan nilai kontrak dengan kurs rupiah dengan dolar AS.

Ketika kontrak pembangunan jalan layang tersebut dilakukan tahun lalau, kata HM Dianto, nilai rupiah terhadap dolar AS masih di bawah Rp 11.000. Namun ketika proyek mau dilaksanakan pertengahan tahun ini, nilai rupiah terhadap dolar AS naik menjadi Rp 14.000/Dolar AS. Jadi kekurangan dana proyek menjadi besar.

“Kekurangan itu tidak bisa langsung diajukan ke DPRD karena nilai proyek jalan layang sudah diteken Gubernur Jambi, Zumi Zola. Nilai kontrak baru tidak bisa dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi saat ini,”katanya.

Lebih lanjut dikatakan, Gubernur Jambi yang hingga kini masih dipangku Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar juga turut mempengaruhi dibatalkannya pembangunan jalan layang di Kota Jambi tersebut. Status Gubernur Jambi tersebut membuat Fachrori Umar tidak memiliki wewenang melakukan persetujuan mengenai perubahan nilai kontrak proyek yang sebelumnya diteken Gubernur Jambi (nonaktif), Zumi Zola yang kini menjalani proses hukum terkait suap APBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut HM Dianto pembangunan jalan layang untuk mengatasi macet dari pusat Kota Jambi menuju Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Simpang Rimbo, Kota Jambi itu sudah direncanakan tahun ini. Anggaran pembangunan jalan layang tersebut untuk tahap pertama sudah disediakan dalam APBD Provinsi Jambi 2018 sekitar Rp 50 miliar. Pembangunan jalan layang menelan dana sekitar Rp 105 miliar tersebut sedianya rampung selama 700 hari kerja atau dua tahun.

“Kami berharap pembahasan mengenai perubahan anggaran pembangunan jalan layang tersebut dapat dilakukan tahun depan. Dengan demikian pembangunan jalan layang tersebut dapat dimulai tahun depan,”katanya.

Menurut HM Dianto, desain atau rencana proyek pembangunan jalan layang di Kota Jambi tersebut sudah rampung sejak dua tahun lalu. Jadi proyek tersebut tinggal menunggu anggaran yang pasti. Anggaran itu bukan hanya untuk pengadaan material proyek dan upah, tetapi juga untuk perubahan nilai pembebasan lahan.

Sementara itu, Kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muhammad Fauzi mengatakan, pembangunan jalan layng di Kota Jambi diupayakan bisa direalisasikan tahun 2019 dan rampung tahun 2020. Semua syarat administrasi megaproyek di Kota Jambi sudah selesai dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jambi definitif.

“Kami sudah menganggarkan dana sekitar Rp 50 miliar untuk pembangunan tahap awal jalan layang tersebut meter tahun ini. Kalau Gubernur Jambi setuju, pembangunan jalan layang tersebut sudah bisa dimulai tahun depan,” ujarnya.

Dijelaskan, pembangunan jalan layang di Kota Jambi itu menjadi salah satu prioritas untuk mengatasi kemacetan total jalur Kota Jambi - Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Jalan layang itu juga akan mampu mengatasi kemacetan total dari kawasan kantor Gubernur Jambi dan pusat Kota Jambi menuju permukiman padat di Mayang dan Alam Barajo.(JP)




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar