Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Spanduk Himbaun “Makan” Sampah di Lingkaran Tugu Siginjai Jambi Disoal

Samuel Pardosi S Sos (Caleg DPRD Kota Jambi PDIP Dapil Jambi Selatan-Paal Merah) saat menemukan tong sampah yang bolong percis didepan Spanduk ukuran dua meter kali satu meter bertuliskan “Bila Anda Tak Mampu Buang Sampah Pada Tempatnya, Maka Telan Saja Makanan Minuman Beserta Kemasannya” yang dibuat Pemkot Jambi, Minggu (13/1/2018). FB
Jambi-Spanduk ukuran dua meter kali satu meter bertuliskan “Bila Anda Tak Mampu Buang Sampah Pada Tempatnya, Maka Telan Saja Makanan Minuman Beserta Kemasannya” disoal warga Kota Jambi. Sejumlah spanduk yang ditempelkan di pagar Kantor Walikota Jambi dan Pagar Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi itu dinilai tidak mendidik.

Sahril Hanan, warga Kota Jambi mengabadikan spanduk himbauan yang kalimatnya tak mendidik tersebut. Spanduk itu tertera logo Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi dan Pemkot Jambi. Sahril mempertayakan kalimat itu kurang mendidik bagi anak anak.

Samuel Pardosi, Caleg DPRD Kota Jambi PDIP Dapil Jambi Selatan dan Paal Merah Kota Jambi juga mempersoalkan tulisan pada spanduk himbauan tersebut. Bahkan Samuel menemukan ting sampah yang ada di depan spanduk itu bolong.

Warga Kota Jambi mendesak Walikota Jambi untuk mencabut spanduk himbauan itu karena kalimatnya tak mendidik.



Kabag Humas Pemkot Jambi Tanggapi 

Kabag Humas Pemkot Jambi Abu Bakar.

Pemasangan spanduk himbauan “Pembuangan Sampah” oleh Pemerintah Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Jambi mendapat komentar beragam dari warga Kota Jambi.

Spanduk ukuran dua meter kali satu meter bertuliskan “Bila Anda Tak Mampu Buang Sampah Pada Tempatnya, Maka Telan Saja Makanan Minuman Beserta  Kemasannya” disoal warga Kota Jambi. Sejumlah spanduk yang ditempelkan di pagar Kantor Walikota Jambi dan Pagar Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi itu dinilai tidak mendidik.

Menanggapi komentar warga tersebut, Walikota Jambi melalui Kabag Humas Pemkot Jambi Abu Bakar kepada Jambipos, Minggu (13/1/2019) mengatakan, baguslah jika himbauan tersebut menjadi perhatian dan mendapat berbagai komentar.

Menurutnya, apapun komentar warga, pada prinsipnya pesan tersebut dapat dimengerti maksud dan tujuannya.  Terlebih soal sampah. Spanduk tersebut bermaksud untuk mengingatkan warga Kota Jambi.

“Bahwa begitu sulit sekali warga untuk membuang sampah pada pada tempatnya. Sebagaimana yang telah disediakan tempat dan waktunya. Seyogyalah penanganan sampah sudah menjadi tanggung bersama,” kata Abu Bakar.

Abu Bakar juga menjelaskan, Pemkot Jambi akan merealisasikan Perda yang mengatur  tentang sampah berikut sanksi pidananya. Dia mengharapkan kesadaran warga dapat menjaga kebersihan Kota Jambi.

“Dengan mematuhi Perda yang telah ditetapkan, untuk kepentingan kita bersama. Karena bagi pelanggar Perda tersebut terancam hukum penjara dan denda sekitar Rp 20 Juta,” ungkapnya. (*)

Sumber: Jambipos.id


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar