Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bharada Richard Eliezer Ganti Pengacara, Kini Tunjuk Ronny Talapessy!


Jakarta
- Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, telah mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin. Bharada E menunjuk advokat Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum yang akan membelanya.

"Saya ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya," ujar Ronny Talapessy saat dihubungi detikcom, Jumat (12/8/2022).

Ronny Talapessy mengaku mendapatkan kuasa dari Bharada E sejak 10 Agustus 2022. Ronny Talapessy juga menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Bharada Richard Eliezer kepada detikcom, namun ia meminta agar dokumen tersebut tidak dipublikasikan.

Ronny meminta kepada para pihak untuk tidak lagi membuat pernyataan mengatasnamakan Bharada E selain dari pihaknya selaku kuasa hukum yang sah. Ronny Talapessy juga meminta seluruh pihak tidak membuat spekulasi-spekulasi terkait kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Kami mohon agar pihak-pihak yang sudah ini tidak bicara spekulatif lagi, apalagi bicara materi penyidikan, karena ini bahan pembelaan kami di pengadilan," tuturnya.

Lebih lanjut, sebagai kuasa hukum Bharada E, Ronny mengatakan pihaknya saat ini fokus mendampingi kliennya dan memastikan agar hak-hak kliennya sebagai tersangka terpenuhi. Sebagai tim pembela, Ronny menyatakan akan memberikan pembelaan terhadap Bharada E agar mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

"Kami akan kawal kasus Bharada E agar Bharada E mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Bharada E adalah prajurit Polri yang berdedikasi, masih muda, dan lulusan terbaik Tamtama Brimob di angkatannya," tuturnya.

Ronny menambahkan pihaknya menghargai kinerja penyidik yang bekerja cepat dan profesional dalam menangani perkara ini.

"Penyidik Timsus sudah bekerja cepat dan profesional," ucapnya.

Bharada E Cabut Kuasa atas Deolipa

Sebelumnya, beredar surat bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya, betul," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8/2022). Andi menjawab pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat pencabutan kuasa oleh Bharada E itu.

Andi mengatakan pencabutan merupakan wewenang Bharada E. Dia tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.

"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," katanya.

Andi menyebut awalnya Deolipa dan Boerhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E. "Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.

Di dalam surat tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," tulis Bharada E dalam surat tersebut.

Kemudian, Bharada E menuliskan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak melakukan pembelaan atas dirinya. Dia menyebut surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.

"Surat pencabutan ini, saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," tulisnya.

Surat itu terlihat telah ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tanda tangan tersebut juga disertai meterai.

Saat dimintai konfirmasi, Deolipa belum merespons detikcom. Begitupun dengan Boerhanuddin, yang hingga kini juga belum merespons. (JP)
Sumber: detik.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar