Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dana Habis, Dinas PUPR Provinsi Jambi Tak Bayarkan Biaya Kerjasama Media Sejak April Hingga November 2022

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Ir M Fauzi MT (kanan kemeja putih) didampingi Kabid Program PUPR Provinsi Jambi Wahyudi (kiri kemeja putih) dan sejumlah Staf PUPR Provinsi Jambi menghadiri Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Regional II Tahun 2020 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020).(Foto Dok Jambipos)

Jambipos, Jambi-
Dana alokasi dari APBD Provinsi Jambi habis pada triwulan pertama Maret 2022, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tak bayarkan biaya kerjasama pemberitaan dengan sejumlah media sejak April 2022 hingga November 2022. Dana yang tersedia hanya pada tulisan khusus Hari Bhakti PUPR 3 Desember 2022 mendatang dengan alokasi anggaran Rp 250.000/ media yang membuat tulisan khusus.

PPTK Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ivan saat dikonfirmasi Jambipos, Rabu (9/11/2022) mengatakan, pembayaran untuk kemitraan media yang telah bekerjasama dalam hal soal pemberitaan kegiatan Dinas PUPR Provinsi Jambi hanya bisa dibayarkan pada tagihan Januari, Februari dan Maret 2022.  

“Karena keterbatasan anggaran dan hanya ada penambahan di APBD Perubahan 2022. Maka anggaran hanya untuk Hari Bhakti PUPR 3 Desember 2022 saja. Di APBD Perubahan 2022 ada tambahan dana sedikit untuk hari bhakti PUPR saja. Untuk media online, tv dan radio tahun ini anggarannya hanya Rp 100 Juta setahun,” kata Ivan.

Menurut catatan Jambipos, alokasi dana di Dinas PUPR Provinsi Jambi bagi media yang bermitra satu berita dianggarkan Rp 250.000 dan satu bulan dua berita (Rp 500.000/bulan). Dalam pencairan per triwulan Maret didalam kwitansi tercatat Rp 1.500.000. Namun yang diterima hanya Rp 1.000.000. 

Pemotongan Rp 500.000 oleh staf bagian pembayaran (Bayu), untuk pejabat pembuat komitmen di bagian Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi. Juga terkendalanya pembayaran biaya kerjasama kemitraan di Dinas PUPR Provinsi Jambi sejak Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Ir Tetap Sinulingga ditetapkan jadi tersangka pada kasus korupsi proyek peningkatan jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis (14/4/2022).

Selama ini disebut-sebut kalau Ir Tetap Sinulingga saah satu penyokong dana kemitraan media di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Sedangkan Kadis PUPR Provinsi Jambi M Fauzi kurang peduli dengan kemitraan media di Dinas PUPR Provinsi jambi. Jikapun ada , hanya untuk media tertentu saja.

Ketidak lancaran pembayaran biaya kemitraan di Dinas PUPR Provinsi Jambi, sejak Kabid Program PUPR Provinsi Jambi Wahyudi diganti dari jabatannya. Sebelumnya yang mengurusi pembiayan kemitraan media adalah Wahyudi. Kini jabatan Wahyudi itu dipegang oleh Yeda, Kasubbag UK Dinas PUPR Provinsi Jambi.   

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga serangkai yakni Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga selaku PPK, Suarto selaku rekanan yang mengerjakan proyek dan Ismail Ibrahim alias Mael selaku pemilik sekaligus pengendali proyek ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo jadi tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis (14/4/2022) lalu.

“Pada proyek itu kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi,” kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji.

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji menjelaskan, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 sekitar Rp.7,3 milyar. Sementara, hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp.1,7 milyar.

Disebutkan, selama pengusutan kasus ini, penyidik Kejari sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan (sprint dik). Ada 4 perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara. Yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat,  PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.

Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada 4 tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.

Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis. (JP-AsenkLeeSaragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar