Oleh : Novita Angraini (Magister Ilmu Ekonomi UNJA)Foto Ilustrasi (Gubernur Jambi H Al Haris). (Dok)
1. Memberikan kemudahan kepada pegawai
Seorang Bos atau atasan sebaiknya jangan membuat peraturan yang bertentangan dengan agama Islam atau bertentangan dengan kewajiban yang telah Allah tetapkan. Sudah seharusnya seorang Bos memberikan kemudahan untuk setiap pegawainya dalam beribadah seperti melaksanakan sholat dan puasa.
Seperti yang dikatakan Umar bin Khatab kepada para
Walinya, “Ingatlah bahwa perkara yang paling penting bagiku adalah sholat.
Ingatlah bahwa tidak ada yang paling berharga dan tidak ada keberuntungan dalam
Islam bagi orang yang tidak sholat.” Kemudian Ia menambahkan, “Siapa yang
kehilangan sholatnya, maka rusak pula perbuatan yang lainnya.”
Maka dari itu setiap pimpinan perusahaan hendaklah
memilih pegawai dengan sebaik-baiknya.
Sesuai dengan Firman Allah SWT:
إِنَّ
خَيْرَ مَنِ ٱسْتَـْٔجَرْتَ ٱلْقَوِىُّ ٱلْأَمِينُ
“Karena sesungguhnya orang yang paling
baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya.” (Al-Qashash:26).
Seorang Bos juga seharusnya
tidak menyulitkan pegawai dalam hal izin cuti untuk hal-hal yang darurat dan
penting sebagainya. Karena pasti setiap manusia punya kepentingan mendadak yang
tidak bisa diterka, maka sudah seharusnya seorang bos memudahkan urusan
pegawainya.
2. Menunaikan
hak pegawai
Hendaknya seorang Bos menunaikan hak-hak pegawai yang
telah disepakati sebelumnya, segera setelah ia menyelesaikan tugasnya,
berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
.أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ
أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya “Berikanlah
upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, shahih)
Kemudian Rasulullah SAW kembali
bersabda:
Allah SWT berfirman, “Ada tiga macam
orang yang langsung aku tuntut pada hari kiamat: Orang yang membuat perjanjian
atas nama-ku lalu ia langgar, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan
hasil penjualannya dan orang yang mempekerjakan orang lain, yang orang itu
telah menyempurnakan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan gajinya
(upahnya).”
Menunda
penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi
Muhammad SAW bersabda:
مَطْلُ
الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya, “Menunda
penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no.
2400 dan Muslim no. 1564).
Maka dari itu seorang bos harus segera membayarkan gaji atau upah
pegawai sesuai tanggal yang telah disepakati tanpa menunda-nunda agar tidak
mendzolimi para pegawainya apalagi yang sangat membutuhkan dan mengharapkan
gaji untuk membeli makan atau keperluan
lainnya.
3. Amanah
dan Bertanggung Jawab Terhadap Pegawai
Seorang pemimpin atau yang disebut Bos tentu
mempunyai amanah dan tanggung jawab yang harus ia laksanakan untuk mencapai
tujuan dari organisasi atau perusahan yang ia pimpin. Dalam Islam setiap
manusia yang terlahir di muka bumi ini merupakan seorang pemimpin yang memimpin
umat ini kepada Allah SWT. Semakin banyak orang yang dipimpinnya semakin berat
pula beban yang dipikulnya. Seorang pemimpin juga harus memberikan pemahaman
kepada anggotanya bahwa amanah yang dipikul ini akan dipertanggungjawabkan
diakhirat kelak. Apakah ketika mengemban amanah pernah mendzolimi orang atau
tidak. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap
kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban
terhadap yang dipimpinnya”
4. Menjaga
hak-hak pegawai yang sudah tiada (wafat)
Sudah seharusnya seorang Bos tetap memberikan hak-hak pegawai yang sudah tiada
(wafat) jika belum dituntaskan hak-haknya selama dia hidup apalagi jika dia
sudah bekerja dengan sepenuh hati, jika upahnya belum dibayarkan maka segeralah
dibayar atau diberikan kepada keluarga kerabat yang masih ada. Jika haknya
berupa sebuah keuntungan yang terus bertambah maka keuntungan tersebut juga
harus diberikan kepada keluarganya yang ditinggalkan untuk membantu meringankan
beban mereka. Jika seandainya tidak mengetahui dimana ahli waris atau keluarga
pegawai tersebut berada maka hendaknya Bos memberikan sedekah senilai
gaji pegawai itu atas nama pegawai tersebut.
5. Tidak
boleh memperkerjakan seseorang untuk suatu hal yang diharamkan
Sesuai Firman Allah dalam surah Al-Ma’idah ayat 2 yang mempunyai
arti: :
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ
وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah
kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya”.
SUMBER:
Al-Quran Surah Al-Qashash ayat 26
Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 2
HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564
https://aktual.com/hubungan-antara-atasan-dengan-bawahan-sesuai-kaidah-islam/
https://aktual.com/etika-atasan-dan-bawahan-menurut-islam-1/
0 Komentar