Dua penyeret anjing menggunakan sepeda motor dibebaskan polisi. |
Jambi, J24-Dua orang yang ditetapkan tersangka penganiayaan hewan karena menyeret anjing menggunakan motor dibebaskan polisi. Kedunya tak ditahan.
HG (20) dan MT (24) tak ditahan karena ancaman pasal yang diterapkan kepada pelaku tidak berlaku penahanan. Adapun pelaku dikenakan pasal 302 tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
"Karena pasalnya kan tidak bisa dilakukan penahanan, jadi tidak kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu, Senin (26/6/2023).
Indar mengatakan hari ini penyidik sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemberkasan kedua tersangka.
"Iya hari ini kita berkoordinasi dulu dengan jaksa. Masih tahap koordinasi dulu, ya, karena pasal sangkaannya kan 302 (KUHP) yang ancamannya 9 bulan kurungan penjara," ujarnya.
Setelah mendapatkan petunjuk jaksa, kata dia, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kedua tersangka.
Seperti diketahui pada Rabu (21/6/2023), polisi mengamankan dua pria yang menyeret seekor anjing menggunakan sepeda motor di Kota Jambi, setelah video aksi keduanya viral.
"Berdasarkan video yang beredar, kami berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu, Rabu (21/6/2023).
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penelusuran dari rekaman CCTV di lokasi dan identifikasi video yang beredar. Indar menjelaskan bahwa dua pelaku itu merupakan penjerat anjing liar yang akan menjualnya ke warung atau lapo.
"Pelaku menjeratnya di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Talang Banjar. Dan rencana dibawa ke lapo," jelasnya.
Polisi masih menelusuri lapo yang menjadi tempat penjualan pelaku. Anjing tersebut dijual dengan harga Rp 10 ribu per kilogram. (*)
Sumber: Detik.com
0 Komentar