Jambi, J24-Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 7 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu malam (21/6/2023). Pelaku diamankan di salah satu hotel di kawasan Mayang, Kota Jambi. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Kasubdit IV Renakta, AKBP Kristian Adi Wibawa kepada wartawan, Kamis (22/6/2023) mengatakan, pihaknya menerima laporan tentang adanya perdagangan orang secara online.
"Informasi tersebut ternyata benar. Personel Subdit IV Renakta lalu melakukan pendalaman, yang akhirnya mencurigai aktivitas di salah satu hotel di kawasan Mayang, Kota Jambi," katanya.
Dari hasil operasi itu, dua orang wanita menjadi korban dari TPPO tersebut. Sementara, 7 orang pria diamankan.
Berikut nama-nama tersangka:
1. OS (20), perempuan yang merupakan warga Jaluko.
2. MR (17) warga Payo Lebar Jelutung.
3. M (17), warga Telanaipura Jambi.
4. AR, warga Kota Jambi.
5. DS (17) warga Mayang Kota Jambi.
6. DK (20) warga Talang Bakung.
7. ER (19) warga Kota Jaya.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, para pelaku ini mengaku sudah sering melakukan transaksi seperti ini. Mereka mencari pelanggan, lewat aplikasi MiChat dan WhatsApp. "Satu kali transaksi harganya bervariasi, antara Rp350 ribu - Rp500 ribu," kata AKBP Kristian.
Dari hasil tersebut lanjutnya, pelaku mengambil keuntungan antara Rp50 ribu - Rp 100 ribu untuk satu kali transaksi. "Saat ini kita masih mendalami kasus ini," kata AKBP Kristian.
Sebelumnya, Polda Jambi merilis hasil kegiatan Satgas TPPO. Ada 11 kasus dari pengungkapan seluruh polres jajaran Polda Jambi, di mana dalam kasus ini terdapat sebanyak 11 korban.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas mengatakan, ada modus pada kasus TPPO ini.
"Biasanya, modusnya adalah dengan menjadikan korban sebagai wanita panggilan melalui aplikasi. Pelaku ini, bertindak sebagai mucikar. Hingga saat ini sudah ada 11 kasus yang ditangani oleh Satgas TPPO Polda Jambi. Totalnya ada 13 tersangka. Hingga hari, Satgas TPPO Polda Jambi telah menangani 11 kasus dengan 13 tersangka," kata Kasubbid Penmas.
Para agen atau penyalur wanita panggilan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, merupakan hasil ungkap kasus dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Polres jajaran.
Lanjut Kompol Mas Edy, kasus TPPO yang ditangani terbanyak saat ini ada dari wilayah Tanjab Barat sebanyak 2 kasus.
Hingga saat ini tim satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang.
"Pihak kepolisian tentunya juga meminta bantuan masyarakat Jambi, jika memiliki informasi adanya dugaan perdagangan orang dalam bentuk apapun itu segera melaporkan kepada personel polri setempat agar bisa segera ditindaklanjuti," kata Kompol Mas Edy. (J24-Berbagaisumber)
0 Komentar