Jambi, J24-Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan menegaskan, jika masih ada pihak lain yang komplain dengan penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) silahkan mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab dilaksanakannya UKW berdasarkan amanat undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Jadi tidak perlu ragu, UKW ini guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan serta menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan, " tegas Asep, ketika membuka UKW, Jumat (9/6/2023) di Hotel Aston Jambi. UKW ini diselenggarakan Dewan Pers selama dua hari, 9-10 Juni 2023, kerja sama dengan Lembaga Uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI).
Peserta dari PWI sebanyak 30 orang terdiri 24 peserta jenjang muda dan enam orang jenjang madya. Sedangkan dari Aji diikuti 12 peserta jenjang muda.
Menurut Asep, peran Lembaga Uji sebagai komponen dari UKW sangat penting dan menentukan kredibilitas dan kualitas kompetensi wartawan yang mengikuti UKW tersebut.
"Kalau ada pihak lain merasa berwenang selain Dewan Pers ikut menyelenggarakan uji kompetensi wartawan meskipun namanya bukan UKW, itu tidak terkait dengan undang undang yang dilakukan Dewan Pers," tandasnya.
Sementara itu, koordinator penguji dari PWI, Djunaedi Tjunti mengatakan, UKW sebagai sarana meningkatkan mutu dan kompetensi wartawan, sangat relevan dalam menghadapi tantangan kedepan bagi wartawan dalam menghadapi kemajuan teknologi digitalisasi, serta tantangan perkembangan informasi melalui media sosial saat ini. "Justru Pers agar bisa membantu mencegah berita hoaks, " ungkapnya.
Penguji perwakilan Aji, Hasudung Sirait mengingatkan para peserta UKW, mengikuti ujian UKW tidak hanya sekedar mengejar untuk memperoleh sertifikat, tapi manfaatkanlah ikut UKW gunae meningkatkan kualitas kerja profesionalitas sebagai wartawan.
Nama nama tim penguji UKW; Dari PWI, Profesor DR Radjab S, Djunaedi Tjunti, M Hopip, Andi P dan Mursyid Sonsang. Sedangkan Aji, Hasudung Sirait, dan Ramon. (Rel-PWI Jambi/ Penulis: Arwani)
0 Komentar