Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ditolak Kasasi Pemerintah Kota Jambi Atas Kepemilikan Tanah SDN 212/IV Diminta Bayar Rp 1,7 Miliar

Foto: Ilustrasi

Jambi, J24
- Pengajuan permohonan kasasi atau upaya hukum yang dilayangkan Pemerintah Kota Jambi atas sengketa kepemilikan tanah dan bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 212/IV Jl Sunan Gunung Jati RT 50 Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Provinsi Jambi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan rilis laman resmi PN Jambi 23 Mei 2023, sidang yang di Ketuai majelis hakim Dr Nurul Elmiyah SH, MH dan dua anggota Maria Anna Samiyati, SH, MH dan Dr H Haswandi, SH, SE, M. Hum, MM menyatakan menolak permohonan kasasi para pemohon.
 
Dalam amar putusan tersebut berbunyi mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, pertama Wali Kota Jambi, kedua Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 212/IV  Kota Jambi.

Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT JMB, tanggal 4 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jambi, tanggal 23 Maret 2022.
 
Dalam putusan amar tersebut berbunyi, menghukum tergugat I untuk membayar tanah seluas 5.072 M2 obyek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Menghukum tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Adapun sengketa kepemilikan tanah tersebut dengan sertifikat hak milik nomor 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/1986 seluas 5.072 M2 sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Menolak gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi selebihnya, dalam rekonvensi, menolak gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi.
 
Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 
 
Diberitakan sebelumnya, terkait polemik persoalan ini Wali Kota Jambi  Syarif Fasha  meminta pemilik sertifikat yang mengklaim  lahan SDN 212/IV Kota Jambi tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan. 

“Kita melihat penyelesaian pengadilan. Jika pengadilan meminta Pemerintah  Kota Jambi untuk membayar, maka kami ada payung hukum untuk pembayaran tersebut,” ujar Fasha beberapa waktu lalu.
 
“Tapi saat ini, seribu orangpun datang ke kami minta ganti, kami tidak bisa ganti, karena ada proseduralnya yang harus kami ikuti,” sambungnya.
 
Dikatakannya, harus ada keputusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah untuk membayar. “Kalau mau cepat, pemilik  lahan ajukan ini ke pengadilan,” pungkas Wali Kota Jambi. (J24-Fendi Sinabutar)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar