Kejari Sungaipenuh Tetapkan Kepala BRI Unit Kayu Aro Jadi Tersangka Penyalahgunaan Uang Kas Rp 8.7 M. |
Jambipos, Kerinci- Kepala Unit BRI Unit Kayu Aro inisial YWS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh atas kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas Bank BUMN senilai Rp 8,7 miliar, Rabu (5/7/2023).
Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, mengatakan bahwa Kejari telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu Bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit BRI Kayu Aro inisial YWS hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.
Dituturkan Kajari, “Telah ditemukan dua alat yang cukup sesuai fakta-fakta hukum. Inisial YWS Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas, yang diambil secara bertahap yang diketahui Maret 2023 dengan total jumlah Rp 8,7 Miliar,” ungkap Kajari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Kejari Sungai Penuh.
Lebih lanjut dikatakan, setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dikatakan Kajari “Selaku pimpinan, dia memegang kunci brangkas dan mengambilnya secara bertahap hingga mencapai Rp 8,7 miliar lebih,” ujar Kajari.
Selain itu, Kejari juga menyita uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar.
Sementara itu pantauan awak media di Kejari, tersangka YWS dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan memakai masker masuk kedalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan. (JP- Fendi Sinabutar).
0 Komentar