Lokasi akses ke gereja di RT 08 Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi. Lokasinya tepat di tengah kawasan perkebunan kelapa sawit. |
Jambi, J24 - Gubernur Provinsi Jambi Dr Al Haris, S.Sos, MH berjanji akan mencarikan solusi atas konflik Gereja Pentakosta di RT 08 Desa Suka Makmur Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi yang ditembok pemilik lahan.
Untuk itu Al Haris membuka opsi mencarikan lahan lain untuk gereja tersebut. Hal itu dikatakan Al Haris menanggapi konflik gereja dan warga yang punya lahan tersebut. Gubernur mengatakan akan segera turun ke lokasi untuk bertemu dan memediasi kedua belah pihak.
"Insya Allah Rabu (2/8/2023) siang saya akan turun ke sana, kita akan bantu carikan solusinya," ungkap Mantan Bupati Kabupaten Merangin dua periode ini.
Jika mediasi nantinya tetap tak membuahkan hasil, Al Haris menawarkan opsi untuk mencarikan lahan baru bagi gereja tersebut agar para jemaat bisa beribadah, ungkapnya Senin, (31/7/2023).
Namun sebelumnya, ia mengaku akan mendalami lebih dulu duduk perkara konflik ke dua belah pihak tersrbut hingga akses jalan menuju gereja ditembok oleh pemilik lahan.
"Nanti kita turun, kita ingin tahu duduk perkaranya dulu. Kalau nanti warga di sana bisa diajak berdiskusi dan dilunakkan, nanti kan bisa ada solusi," lanjut Al Haris.
"Kita coba carikan lahan di mana nanti bagusnya. Yang jelas kita turun dulu ke lokasi biar tahu persoalannya," tegasnya.
Sebelumnya, mediasi antara kedua belah pihak sempat dilakukan di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi. Namun, belum ada titik terang.
Bahkan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Robinson Sirait yang turut hadir dalam mediasi tersebut pun menyampaikan akan berkomunikasi dengan pihak BPN untuk mencari kemungkinan gereja bisa mendapatkan akses sosial berupa jalan.
Di tingkat Desa, juga sempat dilaksanakan mediasi di Desa Suka Makmur Kecamatan Sungai Bahar. Namun sama, tak ada hasil, sementara pihak Kecamatan memastikan sertifikat lahan dan perizinan lainnya benar menjadi pemilik lahan atau penembok akses jalan tersebut.
"Memang soal izin lahan ini kan hak milik pemilik lahan ya. Kalau mereka tak mau menjual ya gimana? Karena ini juga merupakan lahan sekitar perkebunan, jadi milik pribadi," ujar Camat Sungai Bahar, Agus Riyadi,
Pihak gereja, Pendeta Ruyanto Situmorang juga memahami terkait kepemilikan lahan tersebut dan mengaku hendak mengajukan ganti rugi agar dibukakan jalan. Namun, , pemilik lahan menolak diganti rugi.
"Itu yang buat pemilik lahan itu tak mau berikan akses karena tak mungkin lagi tembok itu dibongkar. Walaupun (kita) mau ganti rugi juga (mereka) tak mau," sebut Ruyanto. (J24 - Fendi Sinabutar).
0 Komentar