Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Sejumlah SPBU di Jambi "Nyolong", Pertamina Bertindak

Wakil Kepala (Waka) Polda Jambi, Brigjen Pol Drs Yudawan R, SH, MH (kanan) ketika meninjau lokasi pengoplosan BBM di RT Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (3/11/2021). (Foto : HumasPoldaJambi)

Jambi, J24
-Sejumlah Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Jambi ternyata "nyolong" dan merugikan konsumen. Ulah para oknum pengusaha SPBU di Provinsi Jambi ini ternyata terendus oleh pihak Pertamina dan menindak tegas.

Kini berbagai upaya terus dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi tergas kepada mitra Pertamina pengusaha SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Sales Pertamina Area Manager Jambi, Bima Kusuma Aji dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023) lalu, mengatakan sepanjang tahun 2023 ini Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada sejumlah SPBU.

Adapun rinciannya, lima SPBU di Kabupaten Bungo, satu SPBU di Kabupaten Tebo, satu SPBU di Kabupaten Sarolangun, dan empat SPBU di Kabupaten Merangin.

“Untuk wilayah Bungo, Tebo, Merangin, dan Sarolangun, total terdapat 38 SPBU. Yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU atau 29 persen dari populasi,” ungkap Bima.

Ditambahkan Bima, pemberian sanksi tersebut merupakan bukti ketegasan Pertamina terhadap SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi,” katanya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan, Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran.

Dikatakan, Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nikho.

Dikatakannya lagi, Pertamina memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan.

Pihaknya juga meminta masyarakat atau LSM dan Pers untuk ikut sera dalam mengawasi pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran. Jangan sampai BBM subsidi disalurkan kepada mafia BBM. (J24-Red)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar