Jenazah Almarhum Agus Danil saat dibawa ke Rumah Sakit. (IST) |
Jambipos, Jambi-Tim Penyidik Satreskrim Polresta Jambi segara akan menetapkan tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Agus Danil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi. Korban Agus Danil yang merupakan tahanan titipan kejaksaan tewas usai mengalami pengeroyokan sekelompok warga binaan di lapas Klas II A Jambi, Sabtu (2/9/2023).
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar kepada wartawan mengungkapkan, Penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah memeriksa 20 tahanan dan seorang petugas penjaga lapas sebagai saksi dalam kasus yang menggemparkan Lapas Klas II A Jambi tersebut.
Disebutkan, tim penyidik akan melanjutkan pemeriksaan pada sejumlah petugas di lapas. Rencananya, selain petugas penjaga, juga akan diperiksa Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), dua orang petugas penjaga blok tower, dan petugas CCTV.
Baca: Mayang Pilu, Suaminya Agus Danil Tewas "Dikeroyok" Warga Binaan di Dalam Lapas Klas II A Jambi
Kasus kematian tahanan titipan Jaksa di Lapas Kelas IIA Jambi ini harus mendapat titik terang, siapa sebenarnya pelaku dan tersangkanya.
Kata Kompol Indar, penyidik telah memeriksa dua petugas jaga blok tower dan petugas CCTV, Selasa (19/09/2023). Namun pemeriksaan terhadap Kepala Lapas dan KPLP, diundur untuk sementara waktu. "KPLP dan Kepala Lapas II A Jambi meminta waktu tambahan, jadi ada pengunduran,” kata Indar.
Menurut Kompol Indar, Kepala Lapas II A Jambi akan diperiksa mengingat pertanggungjawabannya terhadap insiden yang menewaskan tahanan titipan jaksa tersebut.
Hingga kini, belum ada keputusan mengenai siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. “Prosesnya sudah berjalan, kita sudah memeriksa 20 orang tahanan dan 1 orang petugas lapas,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tahanan yang meninggal bernama Agus Danil, berusia 45 tahun, warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Warga mempertayakan mengenai standar pengamanan dan kesejahteraan tahanan. Juga keluarga korban menantikan kejelasan dan keadilan dalam peristiwa ini, sementara pihak berwenang berusaha menyelidiki secara menyeluruh untuk mencari fakta yang sesungguhnya.
Istri Terpukul
Istri korban bernama Mayang (22) kaget mendapat kabar suaminya meninggal dunia di dalam Lapas Klas II A Kota Jambi dari pihak kepolisian, Sabtu (2/9/2023). Mayang dan pihak keluarga korban meminta pihak lapas Klas II A Kota Jambi bertanggungjawab atas meninggalnya suaminya Agus Adil di dalam lapas.
Masyarakat Jambi dihebohkan atas meninggal dunia salah satu tahanan di Lapas Klas IIA Jambi, yakni Agus Danil. Korban Agus Danil ini meninggal diduga setelah dikeroyok oleh puluhan tahanan lainnya yang ada lapas tersebut.
Meninggal Agus Danil dikeroyok tahanan Lapas, dibenarkan oleh Plt Kepala Lapas Klas IIA Jambi Junaidi Rison. Dia mengatakan, korban meninggal dunia setelah dikeroyok di dalam blok oleh 20 orang tahanan lain.
Mendengar kabar meninggal dunia seorang tahanan di Lapas Klas IIA Jambi ini cukup membuat gempar jagat maya, dan masyarakat mempertanyakan kontrol petugas lapas ini.
Terkait hal ini, Mayang (22) yang merupakan istri korban merasa terpukul setelah mendapat kabar suaminya meninggal dunia. "Saya kaget sekali ketika pak polisi memberitahukan suami saya meninggal dunia, karena tiga hari yang lalu saya masih besuk ke Lapas. Dan kondisi suami saya sehat," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/9/2023). (J24-Tim)
0 Komentar