Jambi, J24-Pemerintah Kota Jambi kembali meraih supremasi tertinggi keterbukaan Informasi Badan Publik. Selama tiga tahun berturut-turut, Pemkot Jambi sukses mempertahankan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik dengan kategori tertinggi "Informatif".
Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023 tersebut diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih dari Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha, bertempat di Ballroom Willtop Hotel Jambi, Rabu malam (15/11/2023).
Turut hadir pada acara penganugerahan tersebut Gubernur Jambi Al Haris, sejumlah kepala daerah, serta pimpinan lembaga maupun instansi vertikal dan daerah di Provinsi Jambi. Mendampingi Pj. Wali Kota Jambi, Kadiskominfo Kota Jambi, Abu Bakar.
Kota Jambi tampil konsisten dengan selalu menjadi peringkat pertama dengan nilai tertinggi se-Provinsi Jambi pada ajang penganugerahan tersebut.
Status Informatif badan publik merupakan wujud pengakuan terhadap akuntabilitas dan keandalan informasi yang disediakan oleh badan publik, dalam hal ini Pemerintah Kota Jambi kepada masyarakat.
Hal tersebut merupakan wujud implementasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah berjalan sangat baik di Kota Jambi.
Atas capaian tersebut, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, memberikan apresiasi khusus atas pencapaian dan kinerja Pemerintah Kota Jambi dalam bidang keterbukaan informasi publik.
"Malam ini Pemerintah Kota Jambi dinobatkan menjadi badan publik Terinformatif, peringkat pertama dan ini adalah tahun ketiga. Jadi saya bangga dengan Kadis Kominfo Kota Jambi dan tentu ini hasil kerja dari Pak Wali Kota yang lama, bagaimana mengelola informasi di Kota Jambi ini sangat bagus, sampai di kategori berturut-turut mendapat juara satu badan publik terinformatif," ujar Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih.
Senada dengan Pj. Wali Kota Jambi, Kadiskominfo Kota Jambi, Abu Bakar juga sampaikan apresiasi terhadap dukungan seluruh pihak di Kota Jambi, yang secara bahu membahu, wujudkan iklim keterbukaan informasi publik yang sangat baik di Provinsi Jambi.
"Apresiasi setingginya kepada semua pihak, baik Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi sebelumnya, jajaran OPD Pemkot, maupun Komisi Informasi Jambi yang sangat objektif dan profesional melakukan monev secara berkala di Kota Jambi. Tentunya ini capaian dan kerja keras semua pihak. Ini adalah prestasi bersama dan menjadi kebanggaan bagi kita semua.," ujar Kadiskominfo Kota Jambi itu.
Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023 merupakan puncak dari seluruh rangkaian tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Provinsi Jambi, yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi. Sebelumnya Komisi Informasi juga telah melaksanakan visitasi lapangan di PPID Utama Pemerintah Kota Jambi, yaitu Kantor Diskominfo Kota Jambi. Visitasi tersebut, sebagai tahap akhir dari rangkaian penilaian pelaksanaan monev yang telah dilaksanakan pihaknya selama kurun waktu sebulan terakhir.
"Visitasi ini adalah tahap akhir dari kegiatan monev yang telah dilaksanakan secara online sebelumnya oleh badan publik. Serta guna memastikan data-data yang telah di sajikan pada saat pengisian kuesioner, sesuai dengan kondisi di lapangan. Di samping itu kami ingin melihat apa saja strategi dan inovasi badan publik dalam mendorong keterbukaan informasi ditempatnya masing-masing," ujar Ahmad Taufiq Helmi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Proses penilaian dalam visitasi tersebut ujar Taufiq, dilakukan secara profesional, independen dan objektif. Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi mengapresiasi kinerja dan komitmen Keterbukaan Informasi Pemkot Jambi, yang menjadikan indikator keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi sebagai tolak ukur dan target Indikator Kinerja Utama (IKU) Diskominfo Kota Jambi.
Hal itu pula yang menguatkan komitmen Pemkot Jambi dalam menjaga keterbukaan informasi publik di Kota Jambi. Komitmen itu juga dibuktikan dengan political will kepala daerah Kota Jambi yang menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan yang menjadi legal standing pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kota Jambi.
Selain itu, pengalokasian dana yang relatif besar bagi layanan informasi publik disemua OPD Pemkot Jambi, menjadi bukti bahwa Pemkot Jambi menjamin terselenggaranya keterbukaan informasi publik bagi masyarakat. Selain didukung dengan kebijakan dan alokasi anggaran, inovasi juga menjadi basis utama penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kota Jambi.
Diskominfo Kota Jambi merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama badan publik Pemerintah Kota Jambi. Sebagai PPID Utama, Diskominfo menaungi berbagai PPID Pembantu di bawah naungan seluruh OPD Pemkot Jambi.
Kota Jambi menjalankan 4 platform keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Layanan Call Center 112 Kota Jambi untuk layanan kegawatdaruratan, Sikesal untuk pelaporan terkait keluhan layanan publik, SP4NLAPOR milik pemerintah pusat yang linear sejalan dengan Sikesal, serta PPID Kota Jambi berbasis web dan mobile. Selain itu Kota Jambi memiliki super app Sikoja yang berisi berbagai layanan dan informasi publik hanya dalam satu aplikasi.
Monev Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Kota Jambi menjadi badan publik yang satu-satunya memperoleh predikat tertinggi "Informatif" selama tiga tahun berturut-turut di Provinsi Jambi. Pada tahun 2023, Kota Jambi juga didaulat mewakili Provinsi Jambi, masuk 10 besar nasional dalam ajang penghargaan Tinarbuka 2023. (J24-IP)
0 Komentar