3 Tersangka Ditahan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal. |
Sungaipenuh, J24-Dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2022, akhirnya 3 orang ditetapkakn menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungaipenuh, Senin sore (4/12/2023).
Ke 3 Tersangka yang di tahan itu di antaranya Y sebagai kontraktor, W ketua Tim Teknis dan AA konsultan pengawas. 3 orang tersangka itu di tahan setelah keluar dari ruang pemeriksaan kejaksaan pukul 16.30. WIB dan langsung di glandang ke Rutan Sungaipenuh.
“Hari ini penyidik menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2022,” kata Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola didampingi Kasi Pidsus Alex Hutauruk, Kasi Intel Andi dan Kasi Datun Winanto kepada wartawan.
Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola didampingi Kasi Pidsus Alex Hutauruk, Kasi Intel Andi dan Kasi Datun Winanto memberikan keterangan kepada wartawan. |
Antonius juga menjelaskan, dari kasus tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 779 Juta, kerena ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, volume pekerjaan yang kurang, serta item yang spesifikasi teknis tak sesuai dengan kontrak yg telah ditandatangani sehingga menimbulkan kerugian negera.
Sehingga menurut Kejari, perbuatan tersebut sudah termasuk kategori yang bertentangan dengan UU tentang pengadaan barang dann jasa. Pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 dan hingga UU tipikor.
Ditanya apa kemungkinan akan ada tersangka baru, Kejari mengatakan, terkait apakah kemungkinan akan ada tersangka lain, "tentunya nanti kami akan lihat hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut. Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, ” pungkas Kejari.(J24-Heru)
0 Komentar