Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kasus Korupsi Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, JPU KPK Minta Hakim Tolak Epsepsi Edmon, 50 Saksi Untuk Rahima CS

Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018
Sidang di pengadilan Tipikor Jamb, Rabu (31/1/2024). Sidang perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini dengan terdakwa Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran. (IST)

Jambi, J24-Dalam proses persidangan Rahima Cs ini, Jaksa KPK menyiapkan 50 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan para terdakwa dalam kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. 

Salah satu saksi yang dijadwalkan akan dihadirkan adalah mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Jaksa KPK Sahrul mengatakan, dia berharap para saksi yang akan dihadirkan nantinya dapat berkata jujur dan memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta majelis hakim menolak eksepsi Edmon, satu dari enam terdakwa perkara suap pengeshan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Permintaan ini disampaikan JPU menjawab eksepsi Edmon dalam sidang di pengadilan Tipikor Jamb, Rabu (31/1/2024). Sidang perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini dengan terdakwa Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran. 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan. 

Menjawab eksepsi dari terdakwa Edmon, Jaksa KPK menegaskan pada dasarnya materi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Edmon sudah memasuki pokok perkara.

"Kita masih permulaan, sehingga eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Edmon sudah memasuki pokok perkara. Sehingga kami tolak," kata Jaksa KPK.

JPU juga menjawab soal terdakwa Edmon menyebutkan surat dakwaan JPU tidak cermat dan hanya berdasarkan asumsi saja. Jaksa KPK menegaskan bahwa dalam menyusun surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik itu di pasal 156 atau 143 KUHP.

"Maka kami berpendapat bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Edmon sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku baik itu di pasal 156 atau 143 KUHP," ucap Jaksa KPK di ruang persidangan.

Lalu, Jaksa KPK kembali menegaskan surat dakwaan dari JPU untuk keenam terdakwa suap ketok palu ini sudah disusun dengan jelas, sesuai dengan fakta persidangan, dan sudah lengkap dengan semua tindak pidana yang didakwakan. 

"Kami JPU, atas nama terdakwa Edmon dkk, sudah memenuhi syarat formil dan oleh karenanya kami meminta majelis, untuk menolak eksepsi dari terdakwa Edmon," tegasnya.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang terdakwa Edmon dkk. 

"Harapannya semoga majelis hakim dapat mengabulkan pendapat atau tanggapan eksepsi kita, sehingga untuk persidangan selanjutnya dalam putusan itu sidang dapat dilanjutkan pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.

"Enam terdakwa di kasus suap tersebut telah menjalani persidangan pertama dengan agenda pertama penyampaian dakwaan dan sidang kedua yaitu dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa Edmon," tandasnya. 

Seperti diberitakan, Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar akhirya mengakui terima uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Rp 200 juta. 

Pengakuan itu disampain kuasa hukumnya Asludin kepada majelis hakim usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/2024).

Dalam sidang perdana tersebut, Asludin, kuasa hukum terdakwa Rahima mengajukan kepada majelis hakim kliennya meminta izin untuk pengembalian uang suap ketok palu yang diterimanya kepada negara dengan total Rp 200 juta.

Pengakuan Rahima ini berbanding terbalik dengan pernyataannya selama ini. Sejak kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini diproses KPK, Rahima selalu membantah menerima suap Rp 200 juta.    

Bantahan itu selalu dia sampaikan baik saat diperiksa sebagai saksi maupun di persidangan ketika dimintai keterangan sebagai saksi terdakwa lainnya. 

Bahkan dia pernah dikonfrontir di persidangan dengan Immanuddin alias Iim sebagai orang yang mengantarkan uang Rp 200 juta kepadanya di rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi. Namun, Rahima tetap ngotot mengaku tidak menerima Rp 200 juta. 

Makanya, pengakuan Rahima di sidang perdana ini menjadi menarik perhatian. Menurut kuasa hukumnya, Rahima mengakui perbuatannya menerima uang suap (Rp 200) juta tersebut. 

Uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Bukti transfer uang tersebut diserahkan kuasa hukum Rahima, Asludin kepada Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (24/1/2024).

Kuasa hukum Rahima mengatakan pihaknya telah menepati janji pengembalian uang suap yang diterima oleh kliennya kepada negara. "Iya, tadi kami serahkan bukti transfer kepada Jaksa dengan nominal Rp 200 juta," kata Asludin.

Menariknya lagi, Rahima beralasan mengembalikan uang tersebut karena baru tahu asal usul dan tujuan pemberian uang tersebut. Ini dia ketahui setelah mempelajari kasus ini yang berlangsung sudah lama.

‘’Alasan mengembalikan uang tersebut karena setelah kami pelajari kasus ini sudah berjalan begitu lama, ternyata asal uang yang diterima oleh klien kami itu sama asalnya dari uang-uang yang dikumpulkan dari rekanan yang ditunjukkan untuk pengesahan atau ketik palu RAPBD Provinsi Jambi," kata Kuasa Hukum Rahima, Asludin.

Rahima dan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Mely Hairia, Luhut Silaban, Mesran, M Khairil dan Edmon resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/2024).

Uang suap jatah untuk Rahima diantar langsung kepada Rahima di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi (saat kejadian Fachrori masih menjabat wagub Jambi).

"Rahima menerima uang ketok palu sebesar Rp 200 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM pada bulan Januari di rumah dinas gubernur Jambi," kata Penuntut umum di hadapan ketua majelis hakim Tetap Urasima Situngkir.

Menurut JPU, Rahima diberikan Rp 200 Juta dalam sekali pengantaran. Berberda dengan terdakwa lain yang menerima sebanyak 2 tahap. 

"Iim di perintah oleh Apif Firmansyah untuk mengantarkan uang suap ketok palu ke terdakwa Rahima ke rumah dinas Wakil Gubernur Jambi. Uang yang dibawa Iim saat itu sebesar Rp 200 juta. Setelahnya Rahima tidak mendapatkan uang dari suap ketok palu, karena jumlahnya sudah sesuai," paparnya.

Sementara lima orang terdakwa lainnya diberikan oleh Kusnindar pada bulan Januari hingga Maret 2017. 

"Sekira bulan Januari hingga maret 2017, Kusnindar mengantarkan uang suap ketok palu kepada terdakwa masing masing Rp 200 juta dalam dua rahap," tambahnya.

Masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda. Mely Hairia sebesar Rp 100 juta, Luhut Silaban Rp 200 juta, Edmond Rp 100 juta, M Khairil Rp 200 juta, dan Mesran Rp 200 juta. Total keseluruhan uang yang diterima ke enam terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

"Kusnindar melaporkan kekurangan tersebut kepada Zumi Zola selaku Gubenur Jambi," kata JPU Ahmad Hidayat Nurdin. 

Dalam mendustribusikan uang ketok palu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar dibantu oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin. Jumlah uang keseluruhan Rp13.265.000.000,00.

Dari Rp 13, 265 miliar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 Miliar. Sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin. 

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Februari 2024 dengan agenda putusan sela. (J24-Red)

28 Anggota DPRD Periode 2014-2019

Sebanyak 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka baru perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 pada Rabu (21/9/2022). 

Nama nama ke 28 tersangka kasus uang ketok palu yang beredar itu yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar. 

Adapun 28 orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut :

1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin, (SN)
4.Muntalia (MT).
5. Supriyanto (SP)
6. Rudi Wijaya (RW).
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR).
9. Ismet Kahar (IK)
10. Tartiniah RH (TR).
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH).
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR).
23. Nasri Umar (NU).
24 Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI).
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)

Sedangkan 16 Tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang sudah ditahan oleh KPK yaitu :

1.Syopian (SP)
2. Sainuddin, (SN)
3. Muntalia (MT).
4. Supriyanto (SP)
5. Rudi Wijaya (RW).
6. M. Juber (MJ)
7. Ismet Kahar (IK)
8. Poprianto (PR).
9. Tartiniah RH (TR).
10. Sofyan Ali (SA)
11. Nasri Umar (NU)
12. Muhammad Isroni (MI)
13. Abdul Salam Haji Daud Alias
Salam HD (ASHD).
14. Djamaluddin (DL)
15. Hasan Ibrahim (HI).
16. Mauli (MU).

Daftar Nama Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi:

1.Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi). (sudah bebas bersyarat pada Kamis (8/9/2022)
2. Saifuddin (mantan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi).
3.Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi).
4.H Arfan (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi) sudah bebas.
5.Supriyono (Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Periode 2014-2019).
6.Joe Fandy Yoesman alias Asiang  (Direktur PT Sumber Swarna Nusa).
7.Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat), sudah bebas.
8.Zainal Abidin (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Ketua Fraksi Demokrat).
9.Muhamadiyah ( Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
10. Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
11. AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
12. Chumaidi Zaidi  (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi PDIP).
13. Sufardi Nurzain  (Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
14. Cekman (Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
15.Tadjudin Hasan (Pimpinan Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
16. Parlagutan Nasution (Pimpinan Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
17. Elhelwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
18. Gusrizal (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019 Fraksi Golkar).
19. Fahrurrozi (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
20.  Arahkmad Eka Putra (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
21. Zainul Arfan (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
22. Wiwid Iswara (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019).
22. Apif Firmansyah, (Anggota DPRD Prov Jambi 2019-2024-sudah di PAW-Golkar)
23. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang pihak Swasta
24. Paut Syakarin, pihak Swasta. 

Berita Terkait




42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin











Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar