Jambi, J24-Penangkapan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi terkait kasus narkoba mengejutkan banyak pihak. Apalagi jumlahnya lumayan banyak. Dari informasi yang beredar berat barang bukti mencapai 52 kilogram.
Jika informasi itu benar, ini merupakan tangkapan narkoba jenis sabu terbesar di Jambi. Dari undangan yang beredar, pihak kepolisian baru akan merilis tangkapan ini pada Jumat lusa, 12 Januari 2024.
Dalam undangan tersebut bertuliskan, undangan rilis tangkapan terbesar Satresnarkoba Polresta Jambi yang akan dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK.
Penangkapan ini juga memperburuk citra Lapas Jambi. Pasalnya selama ini sudah sering beredar kabar banyak narkoba beredar di Lapas. Termasuk di Lapas Jambi.
Lalu siapa sebenarnya oknum pegawai lapas yang diamankan polisi tersebut? Dan bagaimana latar belakangnya?
Dari penelusuran dan informasi yang dikumpulkan Jambione.com, oknum pegawai Lapas Jambi yang diamankan polisi tersebut sehari harinya biasa dipanggil Afif, angkatan 96/97.
Dia sudah memiliki istri dan seorang anak, tinggal di kawasan Jalan Pattimura, belakang Mitra Bangunan, tak terlalu jauh dari Lapas Kelas II A Jambi.
Sumber Jambione.com menyebutkan, oknum pegawai lapas tersebut sebenarnya berasar dari keluarga berada. Makanya, banyak yang terkejut dia bisa terlibat dalam kasus narkotika.
Seperti diberitakan, Dia tidak sendirian. Dia diamankan polisi bersama seorang temannya. Keduanya ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda.
"Satu orang ditangkap di Jalan Jendral A Chatib daerah Stadion Mini, Kelurahan Simpang 4 Sipin, inisialnya A. Dia diamankan 6 Januari beserta barang bukti sebanyak 20 paket berukuran besar," kata sumber Jambione.com di kepolisian, Rabu (10/1/2024).
Setelah mengamankan A, aparat kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan. Sehari kemudian, 7 Januari, anggota meringkus satu tersangka lagi bernisial F di Jalan Kaca Piring, tak jauh dari Lapas Jambi dan lokasi penangkapan pertama.
"Pengembangannya 7 Januari 2024, ada satu orang lagi yang berhasil ditangkap, berinisial F. Dari tersangka ini disita 10 bungkus paket diduga berisi sabu," katanya.
Foto tersangka dan barang bukti sudah beredar luas di media sosial dan grup grup whatsapp. "Pegawai Lapas Jambi tertangkap bawa sabu 52 Kg," tulis akun instagram (IG) @infodaerahJambi.
Dari foto yang beredar terlihat ada 30 paket lebih diduga berisi sabu berukuran besar berwarna kuning. Selain sabu juga terlihat ada dua unit handphone.
Kadivpas Menkumham Jambi Lili dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi ada pegawai lapas ada yang diamankan pihak kepolisian. Menurut Lili, pihaknya sedang berkoordinasi terkait penangkapan oknum pegawai Lapas Jambi yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut.
"Ada satu petugas lapas Jambi, kami perang narkoba, siapapun tidak ada toleran ya, kami akan tindak tegas," katanya, Rabu (10/1/2024).
Lili juga membenarkan bahwa oknum pegawai tersebut berdinas di Lapas Kelas IIA Jambi. "Infonya di lapas II A jambi," bebernya.(J24)
0 Komentar