Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menjelaskan kronologi pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram, Jumat (12/1/2024). (IST) |
Jambi, J24-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diringkus Satreskri Polresta Jambi karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram. Tersangka terancam hukuman mati.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eka Wahyudi dalam pers release pada Jumat (12/1/2024) mengatakan, selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).
Kata Kombes Pol Eka Wahyudi, mereka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil digagalkan.
"Para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan. Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini," kata Kombes Pol Eka Wahyudi .
Kombes Pol Eka Wahyudi menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.
"Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkapnya.
Disebutkan, pengungkapan ini dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi yang mendapatkan info bahwa pada Sabtu (6 Januari 2024) sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi, akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.
Dari informasi itu, anggota menemukan barang bukti sebanyak 20 paket besar berisi sabu seberat 20,3 kilogram. Kemudian Polresta Jambi melakukan kontrol ke Jakarta dan pada Minggu (7 Januari 2024) pukul 13.30 WIB di kawasan Cipokok Serang, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial A.
Dari hasil interogasi terhadap A diketahui bahwa tujuannya menjemput narkotika tersebut atas perintah R yang saat ini masih dalam pengejaran.
Polisi terus melakukan pengembangan di Kota Jambi hingga mengamankan seorang berinisial MA dengan barang bukti 32 paket berisi 32,1 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh cina.
MA mengakui bahwa dia yang akan mengirimkan 20 kilogram sabu itu ke Jakarta. Diketahui bahwa MA adalah oknum pegawai Lapas di Kota Jambi.
Oknum pegawai lapas ini berperan sebagai penerima awal sebelum sabu tersebut dikirim ke Jakarta sedangkan pelaku A sebagai penerima dan pengedar di Jakarta.
Eko mengatakan nilai barang bukti yang diamankan itu mencapai Rp50 miliar dan bisa menyelamatkan 260 juta jiwa. Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (J24-Red)
0 Komentar