Foto Ilustrasi: Seorang petugas saat merajia androip pada warag binaan. (Foto Istimewa: FB Lapas Kelas II A Jambi) |
Oleh: Asenk Lee Saragih
Jambi, J24-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ternyata bukan tempat pembinaan seutuhnya orang yang bermasalah hukum. Lembaga pemasyarakatan yang tadinya sebagai tumpuan masyarakat untuk melakukan pembinaan atau memanusiakan manusia, ternyata jauh dari harapan. Kini lembaga pemasyarakat sudah dijadikan oknum-oknum petugas pemasyarakatan sebagai sarang penyamun yang sarat dengan tindak kejahatan narkotika dan obat terlarang. Kini muncul pertayaan siapa "big bos" kejahatan narkoba di lembaga pemasyarakatan itu?
Menjawab tanda taya besar itu, bukan hal mudah. Bukan pula asal main tuding belaka. Dibutuhkan aparat hukum yang berani untuk membongkar "big bos" kejahatan narkoba yang saat ini terjadi di Lapas Kelas II A Kota Jambi.
Praktik kejahatan di Lapas Kelas II Kota Jambi kini telah terjadi. Mulai dari kasus penganiayaan tahanan kejaksaan yang tewas dianiaya di dalam lapas Sabtu 2 September 2023 lalu. Korbannya bernama Agus Danil (45) tewas dianiaya sekelompok warga binaan di lapas Klas II A Jambi tersebut. Tersangkanya dari warag binaan dan petugas sipir.
Terbaru yang menjadi perhatian publik, terungkapnya oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap pihak kepolisian Kota Jambi beberapa hari lalu. Penangkapan oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi terkait kasus narkoba mengejutkan banyak pihak karena disebut-sebut berat barang bukti mencapai 52 kilogram.
Berkaca dari sekelumit kejahatan yang terendus ke publik, tak menutup kemungkinan kasus kejahatan-kejahatan lain terjadi di lapas dan belum bocor ke publik. Kasus kejahatan narkotika di lapas Jambi sudah menjadi rahasia umum bagi sebagian warga.
Dibutuhkan keberanian aparat hukum untuk membersihkan Lapas dari "sarang penyamun" yang dipelihara oleh oknum-oknum petugas lapas. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi juga diminta memberikan perhatian khusus ke lapas jambi dan melakukan gerakan tes urine seluruh pejabat, sipir, warga binaan yang ada di dalam lapas itu.
Pembersihan kejahatan naskotika di lapas jambi ini harus dimulai dari pejabat dan pegawai lapas secara menyeluruh. Jika hal ini tidak dilakukan, jangan berharap kasus kejahatan narkotika dan juga kejahatan lainnya tidak ada berakhir di lapas.
Pengungkapan siapa "big bos" narkoba di lapas Jambi harus disikapi serius. Polda Jambi, BNN Provinsi Jambi harus bekerjasama dalam membongkar hal ini. Dugaan "big bos" narkoba di lapas bukan manusia sembarang dan pasti memiliki deking yang kuat dan ststuktur.
Kasus tewasnya tahanan kejaksaan dan terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan oknum pegawai lapas ini, sebagai langkah awal agar Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi melakukan "bersih-bersih kandang" dari para oknum-oknum yang tidak memiliki moral yang sehat.
Petugas Lapas Jambi
Satu oknum petugas Lapas Jambi yang kini kasusnya ditangani kepolisian dan pihak (Kemenkumham) Provinsi Jambi masih menunggu perkembangan kasusnya dan jika nanti terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Lili saat dikonfirmasi wartawan di Jambi, Rabu (10/1/2024) mengatakan, pihaknya baru menerima informasi atas keterlibatan seorang oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap pihak kepolisian Kota Jambi beberapa hari lalu.
Dia juga mengatakan bahwa seluruh pegawai Kemenkumham dan petugas di lapangan telah berkomitmen untuk perang melawan narkoba, siapa pun yang terlibat tidak ada toleransinya, dan akan ditindak tegas.
Menurut Lili, kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta Jambi pada beberapa hari lalu mengamankan dua laki laki membawa narkotika jenis sabu sekitar 30 kilogram, satu orang pelaku di antaranya pegawai Lapas Jambi.
Kedua orang pelaku itu diamankan di tempat dan hari yang berbeda, yakni satu orang ditangkap di Jalan Jendral A Chatib atau di kawasan Stadion Mini di Kelurahan Simpang 4 Sipin, Kecamatan Telanipura, Kota Jambi yang berinisial F.
Pelaku F ini merupakan pegawai Lapas Jambi, ditangkap pada 6 Januari lalu beserta barang bukti sebanyak 20 paket berukuran besar berisikan sabu yang dikemas dalam kemasan bungkus tes China. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan pelaku berinisial A merupakan hasil pengembangan kasus pelaku F.
Pelaku A ditangkap di Jalan Kaca Piring tidak jauh dari tempat penangkapan pertama pelaku F, setelah kasusnya dikembangkan pada 7 Januari lalu. Kasus tersebut kini masih ditangani pihak kepolisian setempat.
Kasus Tahanan Tewas
Sementara Penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan enam tersangka kasus tahanan titipan Jaksa meninggal dunia di blok tower (blok khusus tahanan baru) Lapas Kelas IIA Jambi Sabtu 2 September 2023 lalu.
Tahanan titipan Jaksa yang meninggal dunia ini bernama Agus Danil (45) warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Tahanan titipan Jaksa meninggal dunia dengan kondisi muka lebam di dalam blok tower (blok khusus tahanan baru) Lapas Kelas IIA Jambi ini dikeroyok oleh enam tersangka tersebut.
Enam tersangka tersebut berinisial SB (36), BW (42), RH (32), MK (45), FR (22) dan MR (29). Mereka ini satu blok dengan tahanan titipan Jaksa meninggal dunia itu. Berkas perkara enam tersangka ini sudah dilimpahkan atau tahap I, Minggu 17 Desember 2023 lalu, seperti kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan. (Penulis Adalah Wartawan Tinggal di Jambi)
0 Komentar