Ketua KPU Kabupaten Muarojambi Al Muttaqin. |
Muarojambi, J24 - DPRD Kabupaten Muarojambi hearing atau dengar pendapatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muarojambi. Dalam hearing tersebut, para pihak Legislatif membahas tentang beragam persoalan maupun kesiapan KPU melaksanakan Pesta Demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024.
Selain itu, para Legislator DPRD Kabupaten Muarojambi tersebut juga meminta kepada pihak KPU Muarojambi selaku penyelenggara Pemilu agar tetap menjaga netralitas. Ketua KPU Muarojambi Al Muttaqin menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Dijelaskan Al Muttaqin, pihak KPU sudah terikat dengan sumpah janji jabatan, kode etik maupun pedoman perilaku dalam menjalankan tugas sebagai pihak penyelenggara pemilu.
“Selain hal tersebut, KPU juga dituntut untuk berkerja secara mandiri, profesional dan akuntabel sesuai dengan prinsip dasar penyelenggara Pemilu,” ungkap Al Muttaqin kepada pewarta, Selasa (6/2/2024) pagi.
Ketua KPU juga mengatakan ada rujukan bagi pihak penyelenggara pemilu yaitu pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa ada 11 prinsip dasar bagi penyelenggara pemilu. Prinsip dasar tersebut yaitu, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, tuturnya.
“Insya Allah, kami pihak KPU Kabupaten Muarojambi akan tetap menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu,” ungkapnya. Pria kelahiran Desa Pemunduran Kumpeh Ulu itu turut mengajak semua pihak untun mensukseskan penyelenggaraan Pesta Demokrasi lima tahunan ini.
Al Muttaqin juga menyatakan bahwa, suksesnya Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak KPU semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. "Saya berharap semoga Pemilu 14 Februari 2024 yang tinggal menghitung hari ini bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar tanpa ada hambatan sesuai yang diharapkan," pungkasnya. (J24/FS).
0 Komentar