Polda Jambi Berhasil Sita 2 Koper Sabu, Kurirnya Warga Asahan Sumut dan Riau. (Humas Polda Jambi) |
Jambi, J24-Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil membongkar jaringan sindikat narkotika dan obat terlarang (narkoba) internasional. Sebanyak 10 Kilo gram sabu dalam dua koper berhasil disita dari tiga tersangka. Dua diantaranya berperan sebagai kurir.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser kepada wartawan, Senin (18/3/2024) mengatakan, awalnya tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial R (22) warga Asahan Sumatera Utara dan TB (55) warga Rokan Ilir, Riau.
Mereka merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan barang haram sabu itu ke Jambi. Kedua tersangka ditangkap pada 7 Maret 2024 di Jalan Kapten Patimura Simpang IV Sipin, Kotabaru. Sebanyak 10 kilo sabu tersebut disimpan tersangka dalam dua koper, warna merah dan biru.
Disebutkan, kedua tersangka ternyata bukan lah kurir biasa. Dari keterangan polisi diketahui, kedua nya sudah sangat berpengalaman mengantar dan mengedarkan barang narkoba ini.
AKBP Ernesto mengatakan, dari hasil interogasi, salah satu tersangka mengaku sudah pernah mengedarkan 100 kg sabu yang nilianya miliaran rupiah. Namun, bukan diedarkan di Jambi.
Khusus yang ke Jambi, kata AKBP Ernesnto, tersangka sudah berhasil membawa masuk 30 kg sabu ke Jambi. 10 kg diantaranya sudah diamankan dan 20 kg masih dalam tahap pengejaran dengan tersangka berinisial S.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran 10 kg narkotika jenis sabu di Jambi. Dari keterangan dua tersangka diketahui 10 kilo sabu tersebut berasal dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung diberangkatkan ke Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan di lapangan tim menemukan tersangka yang berinisial C.
Namun saat mau diamankan pelaku ini melawan dan hampir menabrak salah satu petugas dengan mobil. Selanjutnya, petugas mengeluarkan tembakan peringatan agar pelaku menyerah. Namunj tidak juga diindahkan.
Tak mau buruanya kabur dan sudah membayakan, anggota langsung menembak mobil tersangka, sehingga oleng masuk ke selokan atau parit.
"Pelaku inikan menghindari mobil dan sudah dipepet dengan mobil truk. Namun masih melawan dengan cara membalik mobilnya, dan hampir menabrak anggota. Anggota langsung melakukan tindakan peringatan dengan menembak ban mobil pelaku. Kemudian mobil pelaku oleng dan masuk got di halaman masyarakat," jelasnya.
Ketika mobil pelaku masuk got, petugas langsung mendekati mobil tersebut dan mendapati pelaku dalam keadaan tidak sadarkan diri.
"Ketika anggota mendekati ternyata ada luka di hidung, di telinga ada bekas. Dari hasil pemeriksaan sementara di rumah sakit Brimob Sumut, ada bekas tembakan kena rahang nya. Jadi peluru ada masuk di rahangnya," sebutnya.
Menurut Ernesto saat ini anggota masih di lapangan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut karena masih banyak nama-nama yang sedang dicari.
Semua barang bukti ini merupakan jaringan internasional, karena dilihat dari kemasan barang ini sama di kemas dalam teh cina berwarna hijau. Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya seumur hidup dan atau hukuman mati. (J24-Red)
0 Komentar