Muarojambi, J24 - Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah, SH, MH, menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) Program Restribusi Tanah Objek Reforma Agraria Eks. HGU PT Sawit Desa Makmur, di halaman Kantor Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam Wilayah Kabupaten Muarojambi, Senin ( 22/4/2024).
Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah, menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang merupakan Program Strategis Nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Alumni SMP 178 Jakarta ini menyatakan sejalan dengan hal tersebut dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan berkelanjutan, partisifatif, transfaran dan akuntabel, jelas alumni SMA 86 Jakarta ini.
Selanjutnya dikatakan alumni Unversitas Krisnadwipayana Jakarta ini, Pemerintah Kabupaten Muarojambi dalam rangka untuk pemenuhan hak-hak masyarakat dalam rangka pembagian dan atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian Setipikat Hak Milik(SHM) hak atas tanah melalui Program Redistibusi Tanah Objek Reforma Agraria Eks. HGU PT Sawit Desa Makmur.
SHM tersebut melalui surat Pj. Bupati Muarojambi Nomor.591/937/KS.AK/2023 tanggal 15 September 2023 yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk dimohonkan agar Tanah Eks HGU PT Sawit Desa Makmur ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria yang diperuntukkan bagi masyarakat atau warga Desa Talang Belido dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam sebagai Hak Milik, ujar mantan Kasubbag Bappeda Kabupaten Muarojambi ini.
Pj. Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah menyampaikan Perjuangan Pemerintah Kabupaten Muarojambi bersama dengan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muarojambi hari ini sudah dibuktikan dengan penyerahan Sertipikat Hak Milik, tutur mantan Kepala BPBD Provindi Jambi ini.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada akhir Tahun 2023 kemaren untuk Desa Mekar Jaya sudah diserahkan secara langsung oleh Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang didampingi oleh Bapak Gubernur Jambi.
Selanjutnya dikatakan, hari ini (Senin, 22/4/2024) sengaja Pj. Bupati Muarojambi untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik ini kepada Bapak dan Ibu, sehingga saya dapat merasakan bersama-sama kebahagian dengan Bapak dan Ibu dalam menerima Sertipikat ini, karena saya tau bapak dan ibu sudah lama menunggu hak kepemilikan ini dan saya berharap semoga nantinya Sertipikat Hak Milik ini akan bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, ungkap suami Faradilla Zahara, SH ini.
Pemerintah Kabupaten Muarojambi sangat menyadari bahwa terhadap persoalan pemenuhan hak-hak masyarakat dibidang keagrariaan masih terus diusahakan sehingga tujuan dan capaian yang diharapkan dapat memenuhi seratus persen dan hari ini jumlah warga yang menerima Sertipikat Hak Milik yaitu sebanyak 96 bidang, ujar Bang Bayu panggilan akrabnya.
Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Bachyuni Deliansyah mengucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu yang hari ini menerima Sertipikat Hak Milik (SHM Program Redistibusi Tanah Objek Reforma Agraria Eks HGU PT Sawit Desa Makmur), pungkas ayah 2 orang anak ini. (J24/FS)
0 Komentar