Jakarta, J24-Pemerintah telah menetapkan penggantian kelas BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Prubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.
Dalam aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya berisi peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Apa itu KRIS BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta. Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.
Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Apa saja fasilitas KRIS bagi masyarakat?
Dilansir dari Kompas.com, fasilitas KRIS dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas KRIS atau kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Ada nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui peraturan menteri.
Per 30 Juni 2025 Uang Iurannya Segini
Kelas BPJS kesehatan ganti, Moms sekarang bayar BPJS KRIS. BPJS kesehatan Kelas Rawat Inap Standar menjadi salah satu kebijakan sebelum Joko Widodo turun dari kepemimpinannya.
Banyak orang bingung berapa iuran BPJS KRIS, karena sebelumnya BPJS dibagi menjadi 3 kelas, 1 sampai 3. Iuran BPJS kesehatan pun beragam tergantung Moms ambil kelas yang mana. Nah, sekarang Presiden Jokowi menghapuskan hal tersebut.
Berapa bayar iuran BPJS kesehatan KRIS? Simak selengkapnya di sini.
Pada tanggal 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024.
Salah satu poin utama dari perubahan ini adalah penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas sebelumnya.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem pembayaran serta pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS.
Penerapan KRIS akan menjadi kewajiban bagi setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, dan diharapkan dapat diimplementasikan paling lambat pada 30 Juni 2025.(***)
0 Komentar